Arina.id - Dalam kehidupan rumah tangga, selain suami berkewajiban menafkahi istri baik lahir maupun batin, seorang istri juga memiliki kewajiban untuk taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan syariat. Ketaatan kepada suami merupakan salah satu cara menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menjadi bentuk ibadah bagi istri. Salah satu bentuk taat kepada suami adalah bersedia berhubungan intim ketika suami menginginkannya
فَإِذَا تَزَوَّجَ رَجُلٌ امْرَأَةً، وَكَانَتْ أَهْلًا لِلْجِمَاعِ وَجَبَ تَسْلِيمُهَا نَفْسَهَا بِالْعَقْدِ إِذَا طَلَبَ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ تَسَلُّمُهَا إِذَا عَرَضَتْ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ بِالْعَقْدِ يَسْتَحِقُّ الزَّوْجُ تَسْلِيمَ الْعِوَضِ.
Artinya: “Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan perempuan tersebut sudah layak untuk melakukan hubungan intim, maka wajib bagi istri menyerahkan dirinya kepada suami berdasarkan akad nikah jika suami menginginkannya. Demikian pula, wajib bagi suami menerima istri jika ia menawarkan dirinya. Sebab, melalui akad nikah, suami memiliki hak untuk menerima "imbalan" berupa penyerahan diri dari istri.” (Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, juz 9 halaman 6850)
Namun, bagaimana jika seorang istri enggan menjalankan kewajiban ini karena alasan tertentu, seperti ukuran alat kelamin suami yang dianggap terlalu besar?
Dalam pandangan fiqih, ketika seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, ia dikategorikan sebagai istri yang nusyuz. Hal ini karena menolak hak suami merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh istri dalam pernikahan. Istri yang nusyuz juga dianggap berdosa karena melalaikan kewajiban tersebut. Selain itu, suami tidak lagi wajib menafkahinya selama ia masih dalam keadaan nusyuz, karena nafkah diberikan sebagai imbalan atas hak suami untuk mendapatkan pelayanan dari istrinya.
النُّشُوزُ: هُوَ مَعْصِيَةُ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا فِيمَا لَهُ عَلَيْهَا مِمَّا أَوْجَبَهُ لَهُ عَقْدُ الزَّوَاجِ. وَالنَّفَقَةُ تَسْقُطُ بِنُشُوزِ الْمَرْأَةِ، وَلَوْ بِمَنْعِ لَمْسٍ بِلَا عُذْرٍ بِهَا، إِلْحَاقًا لِمُقَدِّمَاتِ الْوَطْءِ بِالْوَطْءِ؛ لِأَنَّ النَّفَقَةَ هِيَ فِي مُقَابَلَةِ الِاسْتِمْتَاعِ، فَإِذَا امْتَنَعَتْ فَلَا نَفَقَةَ لِلنَّاشِزِ.
Artinya: “Nusyuz: adalah tindakan seorang istri yang tidak menaati suaminya dalam hal-hal yang menjadi hak suami atas dirinya, sebagaimana yang diwajibkan oleh akad pernikahan. Nafkah dari suami gugur apabila istri melakukan nusyuz, bahkan meski nusyuz tersebut berupa menolak disentuh tanpa alasan yang dibenarkan. Hal ini disamakan antara penolakan terhadap pendahuluan hubungan intim dengan hubungan intim itu sendiri. Sebab, nafkah diberikan sebagai timbal balik atas hak menikmati (istri). Maka, jika istri menolak, tidak ada nafkah bagi istri yang nusyuz.” (Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, juz 10 halaman 7364)
Namun, tidak semua penolakan istri terhadap keinginan suami dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Sebab, nusyuz hanya terjadi jika penolakan istri tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut syariat. Jika istri memiliki alasan yang dibenarkan, seperti adanya luka di sekitar kemaluannya atau adanya bahaya yang timbul jika berhubungan intim, maka ia berhak menolak. Dalam hal ini, istri tidak termasuk dalam kategori nusyuz, sehingga hak nafkahnya tidak gugur.
فَإِنْ وُجِدَ عُذْرٌ لِوُجُودِ قُرُوحٍ قُرْبَ فَرْجِهَا، أَوِ التِّهَابَاتٍ حَادَّةٍ، فَلَا تَسْقُطُ نَفَقَتُهَا. وَمِنَ الْأَعْذَارِ: مَرَضٌ يُضُرُّ مَعَهُ الْوَطْءُ، وَعَبَالَةُ زَوْجٍ، أَيْ كِبَرُ آلَتِهِ حَتَّى لَا تَحْتَمِلَهَا الزَّوْجَةُ.
Artinya: “Jika terdapat alasan seperti adanya luka atau infeksi parah di sekitar kemaluan, maka nafkah istri tidak gugur. Beberapa alasan lainnya yang bisa menjadi penghalang adalah penyakit yang menyebabkan hubungan intim berbahaya atau tidak nyaman, serta "‘abālah" suami, yaitu ukuran alat kelamin suami yang terlalu besar sehingga tidak dapat ditanggung oleh istri.” (Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, juz 10 halaman 7364)
Senada dengan hal ini, dalam kitab Fathul Muin juga dijelaskan bahwa istri diperbolehkan menolak ajakan suami untuk berhubungan intim dengan alasan-alasan tertentu semisal alat kelamin suami kebesaran hingga istri tak sanggup menahannya dan hal hal lain yang dapat membahayakan istri.
وَيَحْصُلُ النُّشُوزُ بِمَنْعِ الزَّوْجَةِ الزَّوْجَ مِنَ الْتَمَتُّعِ، وَلَوْ بِنَحْوِ لَمْسٍ، أَوْ بِمَوْضِعِ عَينه، لَا إِنْ مَنَعَتْهُ عَنْهُ لِعُذْرٍ كَكِبَرِ آلَتِهِ حَتَّى لَا تَحْتَمِلَهُ، وَمَرَضٍ بِهَا يُضُرُّ مَعَهُ الْوَطْءُ، وَقُرْحٍ فِي فَرْجِهَا، وَكَنَحْوِ حَيْضٍ.
Artinya: "Nusyuz terjadi apabila istri menolak hak suami untuk tamatu’ (bersenang senang/berhubungan intim), meskipun hanya dengan sentuhan, atau menolak sentuhan yang ditentukan suami, tidak termasuk nuzyuz ketika ada alasan yang dibenarkan syariat, seperti karena suami memiliki alat kelamin yang terlalu besar hingga istri tidak mampu, atau ada penyakit yang membahayakan jika berhubungan intim, serta luka atau infeksi di area kemaluannya, sebagaimana dalam hal menstruasi (haid)"
Dengan demikian dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa dalam fiqih, penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan intim dapat dikategorikan sebagai nusyuz jika tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut syariat. Namun, jika istri memiliki alasan yang dibenarkan, seperti adanya luka, infeksi, atau kondisi kesehatan yang membahayakan, maka ia berhak menolak dan tidak dianggap nusyuz.
Salah satu alasan tersebut adalah jika ukuran alat kelamin suami terlalu besar hingga menimbulkan ketidakmampuan atau ketidakterimaan dari istri. Dalam hal ini, hak nafkah istri tetap terjaga dan tidak gugur.
Oleh karena itu, penting bagi suami maupun istri dalam berhubungan intim untuk tidak mementingkan ego dan nafsu pribadi. Keduanya sebaiknya memperhatikan kesehatan serta kondisi mood pasangan, sehingga bisa saling memahami dan menghormati kebutuhan satu sama lain. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


