Tulisan ini bertujuan mengedukasi warganet yang mungkin sudah melihat cerita Ringgo Agus Rahman dan Nirina Zubir di Podcast milik anak dari Andy F. Noya. Ringgo bercerita jika dia, Desta, dan Aming pernah meminum ASI milik Nirina Zubir yang kebetulan menyusui bayinya ketika mereka sedang melaksanakan projek syuting film Get Married 3.
Ringgo memang sudah disclaimer terlebih dahulu sebelum bercerita detail bahwa pada waktu itu mereka semua tidak mengetahui terkait hukum meminum ASI bagi pria lain. Hingga setelah terjadi ada orang yang memberi tahu bahwa yang mereka minum adalah haram bahkan lebih haram dari babi.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa konsekuensi hukum terkait ASI yang bisa menjadikan mahram kepada ibu yang menyusui hanya untuk bayi di bawah umur 2 tahun. Lebih dari umur itu tidak bisa menjadikannya berhubungan mahram dengan Busui (ibu menyusui) tersebut sebagaimana dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 berikut:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
Penulis menduga orang yang mengatakan ASI haram dikonsumsi berlandaskan bahwa ASI adalah termasuk benda yang najis. Padahal banyak dijelaskan dalam teks literatur madzhab Syafi’i bahwa ASI adalah suci dan boleh diperjualbelikan.
Imam Nawawi menjelaskan pro-kontra terkait kesucian ASI yang mengakibaatkan pada keabsahan menjualnya sebagai berikut:
فَرْعٌ بَيْعُ لَبَنِ الآدَمِيَّاتِ جَائِزٌ عِنْدَنَا لَا كَرَاهَةَ فِيْهِ هَذَا الْمَذْهَبُ وَقَطَعَ بِهِ الاَصْحَابُ اِلَّا الْمَاوَرْدِى والسَّاشِىْ والرَّوْيَانِى فَحَكَوْا وَجْهًا شَاذًا عَنْ أَبِىْ القَاسِمْ الاَنْمَاطِى مِنْ اَصْحَابِنَا أَنَّهُ نَجِسٌ لَا يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَاِنَّمَا يُرَبًّى بِهِ الصَّغِيْرُ لِلْحَاجَةِ وَهَذَا الوَجْهُ غَلَطٌ مِنْ قَائِلِهِ وَقَدْ سَبَقَ بَيَانُهُ فِيْ بَابِ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ فَالصَّوَاب ُجَوَازُ بَيْعِهِ قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِد هَكَذَا قَالَهُ الاَصْحَابُ قَالَ وَلَا نَصَّ لِلشَّافِعِي فِي الْمَسْأَلَةِ هَذَا مَذْهَبُنَا
Artinya: "Jual beli ASI hukumnya boleh menurut kami dan tidak makruh, ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan telah diamandemen oleh para pakarnya kecuali al-Mawardi, al-Qaffal al-Kabir, dan al-Rauyani, mereka menyebutkan satu pendapat yang asing dari Abu al-Qasim al-Anmathi dari kelompok Syafi’iyah bahwa ASI adalah najis dan tidak boleh dijual, hanya saja dia diberikan kepada bayi karena faktor kebutuhan, pendapat ini salah besar dan telah dijelaskan dalam bab najis, pendapat yang benar adalah boleh menjualnya menurut al-Ghazali dan para pakar madzhab Syafi’i memang Imam Syafi’i tidak mengamandemenkan akan tetapi keputusan ini adalah amandemen madzhab Syafi’i sendiri menurut para pakarnya." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021], juz 9, hal. 241.).
Sebagaimana yang telah diketahui dalam literatur madzhab Syafi’i terkait barang yang boleh diperjual belikan, salah satu syaratnya adalah harus suci. Oleh karena itu, jika ASI boleh diperjual belikan maka tentunya ASI itu hukumnya suci dan juga mempunyai manfaat tertentu.
Terkait ASI dianggap bermanfaat sehingga boleh untuk diperjual belikan, terdapat catatan Imam al-Syirbini berikut:
وَيَصِحُّ بَيْعُ لَبَنِ الْآدَمِيَّاتِ ؛ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ فَأَشْبَهَ لَبَنَ الشِّيَاهِ ، وَمِثْلُهُ لَبَنُ الْآدَمِيِّينَ بِنَاءً عَلَى طَهَارَتِهِ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: "Sah menjual ASI karena ASI hukumnya suci dan bermanfaat sebagaimana susu kambing, juga sah menjual air susu pria karena kesuciannya dan ini adalah pendapat yang mu’tamad." (Al-Khathib al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz 2, hal. 427.).
Unsur manfaat dalam ASI juga bisa dibuktikan dengan adanya praktik layanan jasa meyusui bayi sebagaimana catatan sejarah tentang wanita-wanita yang menyusui Nabi Muhammad ketika beliau masih bayi seperti Tsuwaibah al-Aslamiyah dan Halimah al-Sa’diyah.
Kesimpulan hukum terkait meminum ASI bisa dilihat dalam catatan Ensikopedi Fiqih Kwait berikut:
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ والشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ الأَصَحُّ عِنْدَ الحَنَابِلَةِ إِلَى جَوَازِ بَيْعِ لَبَنِ الآدَمِيَّةِ إِذَا حُلِبَ , لِأَنَّهُ لَبنٌ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ , وَلِأَنَّهُ لَبَنٌ أُبِيْحَ شُرْبُهُ , فَأُبِيْحَ بَيْعُهُ قِيَاساً عَلَى سَائِرِ الأَنْعَامِ , وَلِأَنَّهُ يَجُوْزُ أَخْذُ العِوَضِ عَنْهُ فِي إِجَارَةِ الظَّئْرِ , فَأَشْبَهَ الْمَنَافِعَ.
Artinya: "Menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan pendapat paling sahih menurut Hanabilah boleh menjual ASI ketika dipompa, karena ASI adalah susu yang suci dan bisa diambil manfaatnya, dan ASI juga boleh untuk diminum, maka boleh juga untuk dijual seperti susu hewan ternak, dan boleh juga meminta upah atas layanan jasa ASI yang menandakan ASI ini sama seperti manfaat yang boleh dijual dalam akad ijarah." (Mausu’ah Fiqhiyah Kwait, juz 35, hal. 399.).
Berdasarkan uraian ini, meminum ASI hukumnya boleh dan tidak diharamkan, karena ASI menurut pendapat yang paling sahih adalah suci. Bagi yang mengatakan ASI tidak boleh diminum dan tidak boleh dijual belikan, mereka mengatakan bahwa ASI adalah najis meskipun pendapat ini di klaim oleh para ulama sangat lemah dan aneh. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor:


