Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamu makan malam para kepala negara dan utusan khusus negara sahabat di Istana Merdeka Jakarta pada Ahad (20/10/2024). Prabowo mengajak para tamu untuk bersulang minuman bersama untuk perdamaian dunia dan kebaikan semua masyarakat dunia.
"Let us drink to world peace to the common good of all our peoples peace prosperity for all the peoples of the world. (mari kita minum demi perdamaian dunia, kebaikan bersama untuk rakyat kita semua, perdamaian kesejahteraan untuk semua orang di dunia)." katanya.
Prabowo berdiri dan mengajak semua tamu undangan untuk berdiri membawa segelas minuman, dan mengucapkan kalimat tersebut untuk mengiringi acara bersulang. Setelah mengucapkan kalimat itu, kemudian beliau dan para tamu undangan minum bersama.
Dalam kesempatan tersebut, seorang ulama kharismatik yang menjadi utusan perwakilan pemerintah Mesir juga mengikuti acara makan malam bersama tersebut dan turut bersulang bersama utusan negara lainnya. Ulama itu adalah Prof. Dr. Syaikh Usamah al-Sayyid Mahmud al-Azhari, salah satu guru besar Al-Azhar University.
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait dengan tradisi ini? Beberapa ulama seperti Syaikh Usamah tidak keberatan untuk melakukan hal ini. Padahal jika ditarik dari catatan sejarah, bersulang minuman bukan merupakan budaya masyarakat Muslim, akan tetapi budaya masyarakat non-Muslim.
Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor pada (6/6/2015) dan Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Negeri Pahang pada (14/11/2014) sudah memutuskan hukum haram melakukan bersulang minuman yang dilakukan oleh Angkatan Tentera Malaysia dalam jamuan makan.
Keputusan fatwa haram tersebut didasarkan bahwa tradisi bersulang minuman adalah tradisi non-Muslim yang identik dengan minuman keras dan ucapan selamat dan harapan tertentu. Ketika seorang muslim melakukannya, maka otomatis termasuk menyerupai terhadap prilaku non-Muslim yang diharamkan.
Hal ini juga berdasarkan komentar para ulama terkait vonis ta’zir terhadap tindakan memutarkan gelas yang digunakan untuk minum beberapa orang secara bergiliran. Aktivitas ini identik dengan model minum alkohol bersama-sama, sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:
وَفِيْ إِدَارَةِ كَأْسِ الْمَاءِ عَلَى الشُّرْبِ تَشْبِيْهاً بِشَارِبِيْ الخَمْرِ دُوْنَ حَدِّ الخَمْرِ
Artinya: "Juga divonis ta’zir atas dasar tindakan menggilir gelas minuman dengan tujuan menyerupai para pemabuk, dan vonis ta’zir tersebut tidak sampai mencapai level haad minuman keras." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Damaskus, Darul faiha, 2012], juz 6, hal. 620.).
Dari paparan ini, inti vonis haram bersulang adalah pada apa yang diminum dan merupakan tradisi non-Muslim sehingga haram bagi seorang muslim untuk menyerupainya. Sehingga, jika yang diminum bukan alkohol dan bukan juga minuman yang haram, maka sejatinya tidak ada yang harus diharamkan.
Kaidah fiqih madzhab Syafi’i berikut:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya." (Abdurrahman al-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha’ir, [Makkah: Nizar Musthafa al-Baz, 1997], juz 1, hal. 102.).
Terkait Imam Nawawi yang mengharamkan dan bahkan men-ta’zir tindakan minum bersama dengan menggilir gelas karena menyerupai tindakan para pemabuk, maka keharaman ini adalah hasil ijtihad preventif. Jika teks Imam Nawawi digeneralisir terhadap semua praktik meminum dengan menggilir gelas, maka tentunya konsekuensi keharaman dan hukum ta’zir ini juga berlaku bagi para penikmat kopi menggunakan satu teko dan satu gelas diminum bersama-sama. Padahal mereka sama sekali tidak berniat menyerupai prilaku pemabuk.
Yang dilakukan oleh Presiden dan para tamu negara pada jamuan makan malam itu adalah murni merupakan bentuk penghormatan dan harapan bersama atas wujudnya perdamaian dunia dan kebaikan seluruh masyarakatnya, dan tentunya yang diminum bukanlah alkohol. Sehingga tradisi tersebut dikembalikan kepada hukum asalnya yakni boleh dilakukan, dan tentunya tidak secara otomatis dianggap menyerupai non-muslim. Pasalnya, jelas yang diminum bukan alkohol dan budaya ini sudah mengglobal sebagai bentuk penghormatan dan perayaan suatu hal tertentu. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor:


