Berhubungan Seks sebelum Berkata Rujuk, Bolehkah?

Berhubungan Seks sebelum Berkata Rujuk, Bolehkah?

"Laki-laki tidak bercerita, tau-tau ngajak hubungan suami istri padahal belum bilang rujuk."

Arina.id - Kasus seperti ini mungkin terjadi bila talak yang dijatuhkan seorang pria adalah talak raj’i, yakni talak satu atau dua yang masih dalam masa iddah, sehingga dia bisa merujuk kembali istrinya dengan mengucapkan kata rujuk, dan tidak perlu melakukan akad baru.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa rujuk dalam pembahasan fiqih Islam adalah sebuah ucapan suami yang mengajak istri yang dia talak untuk kembali membina rumah tangga selagi masih dalam masa iddah. 

Rujuk dilakukan dengan shighat tertentu sebagaimana talak, dan posisi sighat dalam rujuk merupakan sebuah rukun yang tidak bisa digantikan. Berikut catatan Syekh Zakariya al-Anshari terkait shighat rujuk:

وَشُرِطَ فِي الصِّيغَةِ لَفْظٌ يُشْعِرُ بِالْمُرَادِ  وَفِي مَعْنَاهُ مَا مَرَّ فِي الضَّمَانِ وَذَلِكَ إمَّا صَرِيحٌ وَهُوَ رَدَدْتُك إلَيَّ ‌وَرَجَعْتُك وَارْتَجَعْتُك وَرَاجَعْتُك وَأَمْسَكْتُك لِشُهْرَتِهَا فِي ذَلِكَ وَوُرُودِهَا فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَفِي مَعْنَاهَا سَائِرُ مَا اُشْتُقَّ مِنْ مَصَادِرِهَا كَأَنْتِ مُرَاجَعَةٌ وما كان بالعجمية وإن أحسن العربية وَيُسَنُّ فِي ذَلِكَ الْإِضَافَةُ كَأَنْ يَقُولَ إلَيَّ أَوْ إلَى نِكَاحِي إلَّا رَدَدْتُك فَإِنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيهِ ذَلِكَ كَمَا عُلِمَ " أَوْ كِنَايَةٌ كَتَزَوَّجْتُك وَنَكَحْتُك

Arinya: "Syarat shighat adalah lafadzh yang menunjukkan kepada yang dimaksud, atau arti rujuk itu sendiri, sebagaimana telah dibahas di bab dhaman, yakni ada yang sarih (jelas) seperti “aku kembalikan kau kepadaku”, “aku merujukmu”, dan “aku menahanmu”, sebab diksi-diksi ini terkenal sebagai shighat rujuk, dan adanya dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits. Juga bisa menggunakan diksi yang berarti rujuk seperti “kamu wanita yang dirujuk”, dan juga transliterasinya meskipun orang itu bisa bebahasa Arab dengan baik, dan sunah menambahkan kata “kepadaku” atau “kepada pernikahanku” kecuali diksi “aku kembalikan kamu” maka wajib menambahkan kata “kepadaku”. Dan ada juga yang kinayah seperti “aku menikahimu”. (Fathul Wahhab, [Beirut: Darul Fikr, 1994], juz 2, hal. 106.).

Jika telah diketahui bahwa shighat merupakan sebuah rukun dalam rujuk, maka tindakan suami yang mengajak istrinya yang telah dia talak untuk berhubungan seksual adalah bukan merupakan bentuk dari rujuk. 

Imam Nawawi menegaskan bahwa rujuk tidak sah dengan tindakan tanpa shighat seperti hanya hubungan seks. Hal ini karena akan terjadi sebuah anomali seperti catatan lanjutan al-Syirbini terhadap diksi al-Nawawi berikut:

وَلَا تَحْصُلُ) الرَّجْعَةُ بِإِنْكَارِ الزَّوْجِ طَلَاقَهَا لِعَدَمِ دَلَالَتِهِ عَلَيْهَا، وَلَا (بِفِعْلٍ كَوَطْءٍ) وَمُقَدَّمَاتِهِ، وَإِنْ نَوَى بِذَلِكَ الرَّجْعَةَ لِعَدَمِ دَلَالَتِهِ عَلَيْهَا كَمَا لَا يَحْصُلُ بِهِ النِّكَاحُ، وَلِأَنَّ الْوَطْءَ يُوجِبُ الْعِدَّةَ فَكَيْفَ يَقْطَعُهَا

Artinya: "Rujuk tidak terjadi dengan penolakan suami untuk mengakui bahwa dia telah mentalak istrinya, sebab tidak ada bukti otentik atas penolakan itu. Rujuk juga tidak terjadi sebab dengan tindakan seperti seks dan foreplay-nya, meskipun si suami berniat seks untuk rujuk, sebab tidak ada indikator yang menunjukkan untuk rujuk, sebagaimana pernikahan tidak terwujud hanya dengan adanya hubungan seks (tanpa shighat ijab kabul), dan juga bagaimana bisa seks bisa memutus jalannya iddah, sedangkan seks menyebabkan adanya iddah." (Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz 5, hal. 6.).

Konsekuensi dari hubungan seks sebelum rujuk adalah haram menurut madzhab Syafi’iyah. Tindakan itu adalah dilarang sebagaiman catatan Ibnu Naqib berikut:

إذا طلَّقَ الحُرُّ طَلْقةً أو طَلْقتينِ، أو طلَّقَ العبْدُ طلْقة بعد الدُّخولِ بلا عِوَضٍ، فلهُ قبلَ أن تنقضي العِدَّةُ أنْ يُراجِعَ سواءٌ رَضِيَتْ أمْ لا- الى ان قال-، لكنْ لا يحِلُّ لهُ وَطْؤُها ولا النَّظرُ إليها ولا ‌الاستمتاعُ ‌بها ‌قبلَ ‌المُراجعةِ،

Artinya: "Jika seorang merdeka mentalak istrinya sekali atau dua kali, atau seorang budak mentalak istrinya satu kali, dan telah terjadi hubungan seks sebelum jatuh talak, dan belum selesai masa iddah, maka boleh bagi keduanya untuk merujuk meskipun istrinya tidak bersedia. Akan tetapi dia tidak boleh berhubungan seks, memandang, dan bercumbu dengan istrinya itu sebelum melakukan rujuk." (Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, [Qatar: al-Syu’un al-Diniyah, 1982], hal. 219.).

Ibnu Hajar al-Haitami mengkategorikan tindakan ini sebagai dosa besar dan tindakan yang diharamkan bagi penganut madzhab Syafi’i. Berikut catatannya:

الْكَبِيرَةُ الرَّابِعَةُ وَالثَّمَانُونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ: ‌وَطْءُ ‌الرَّجْعِيَّةِ قَبْلَ ارْتِجَاعِهَا مِمَّنْ يَعْتَقِدُ تَحْرِيمَهُ 

Artinya: "Dosa besar ke-284 adalah seks dengan istri yang ditalak raj’i sebelum merujuknya bagi penganut madzhab yang mengharamkan." (al-Zawajir An Iqtirafil Kaba’ir, [Beirut: Darul Fikr, 1987], juz 2, hal. 83.).

Walau ada mazhab yang mengharamkannya, namun madzhab Hanafi memandang tindakan ini diperbolehkan dan dianggap sebagai bentuk rujuk tanpa shighat. Oleh karena itu, pelaku tindakan ini tidak bisa divonis dengan hukuman Haad Zina. Haad tidak bisa didirikan dengan adanya syubhat.

Akan tetapi pelaku tindakan ini masih terkena hukum ta’zir, yakni hukuman di bawah level haad. Pasalnya, dia telah mengajukan sebuah tindakan kemaksiatan jika tahu bahwa hal ini adalah haram, sebagaimana catatan al-Syirbini berikut:

فَإِنْ وَطِئَ) الرَّجْعِيَّةَ (فَلَا حَدَّ) عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ لِاخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فِي إبَاحَتِهِ (وَلَا يُعَزَّرُ إلَّا مُعْتَقِدُ تَحْرِيمِهِ) إذَا كَانَ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ لِإِقْدَامِهِ عَلَى مَعْصِيَةٍ عِنْدَهُ بِخِلَافِ مُعْتَقِدِ حِلِّهِ وَالْجَاهِلُ بِتَحْرِيمِهِ لِعُذْرِهِ، وَمِثْلُهُ فِي ذَلِكَ الْمَرْأَةُ، وَكَالْوَطْءِ فِي التَّعْزِيرِ سَائِرُ التَّمَتُّعَاتِ 

Artinya: "Jika seseorang berhubungan seks dengan istrinya yang tertalak raj’i, maka dia tidak tervonis hukum haad, meskipun dia mengetahui keharamannya, sebab para ulama khilaf terkait kebolehannya, dan juga tidak dita’zir kecuali yang meyakini keharamannya, sebab dia telah bermaksiat, berbeda bagi yang meyakini kehalalannya, atau yang tidak mengetahui keharamannya karena udzur. Hukum ini juga berlaku bagi si perempuannya. Hukum ta’zir juga berlaku bagi tindakan percumbuan lainnya selain seks." (Mughnil Muhtaj, juz 5, hal. 10.).

Konsekuensi selanjutnya adalah wajib membayar mahar mitsl sebagaimana catatan Imam Ramli berikut:

وَيَجِبُ) لَهَا بِوَطْئِهِ (مَهْرُ مِثْلٍ إنْ لَمْ يُرَاجِعْ) لِلشُّبْهَةِ وَلَا يَتَكَرَّرُ بِتَكَرُّرِ الْوَطْءِ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ قُبَيْلَ التَّشْطِيرِ لِاتِّحَادِ الشُّبْهَةِ (وَكَذَا) يَجِبُ لَهَا (إنْ رَاجَعَ عَلَى الْمَذْهَبِ) لِأَنَّ الرَّجْعَةَ لَا تَرْفَعُ أَثَرَ الطَّلَاقِ

Artinya: "Seks sebelum rujuk mewajibkan suami membayar mahar mitsl kepada istrinya jika tidak dirujuk, sebab adanya syubhat, dan mahar tidak dibayar berulang kali sebab berulangnya seks sebagaimana diketahui, sebab tunggalnya tindakan syubhat. Begitu juga wajib mahar mitsl jika dirujuk menurut asal madzhab dengan alasan rujuk tidak bisa menghapus hal yang terjadi setelah adanya perceraian." (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz 7, hal. 63.).

Walhasil, hukum berhubungan seks dengan istri yang telah ditalak raj’i adalah haram dan termasuk dosa besar bagi penganut Madzhab Syafi’i. Pelaku juga diwajibkan mahar mitsl yang diberikan kepada istrinya itu. 

Hukum haram ini tidak menyebabkan adanya haad zina karena madzhab Hanafiyah tidak melarangnya dan menjadikan tindakan ini sebagai rujuk tanpa shighat. Meskipun demikian, menurut Madzhab Syafi’i, bagi pengikutnya yang melakukan tindakan ini masih diwajibkan vonis ta’zir.

Tindakan ini juga bukan merupakan bentuk dari rujuk itu sendiri. Sebab menurut madzhab Syafi’iyah, rujuk harus menggunakan shighat sebagaimana talak, yakni sighat yang sarih atau kinayah. Shighat ini termasuk dari salah satu rujuk dalam rujuk. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo