Arina.id - Masjid merupakan tempat suci yang tidak hanya menjadi pusat ibadah seperti sholat dan dzikir, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang luas. Dalam sejarah Islam, masjid berperan sebagai pusat kegiatan umat seperti tempat belajar, bermusyawarah, bahkan mengatur urusan kemasyarakatan.
Karena itu, pembahasan mengenai hukum menggunakan masjid untuk kegiatan selain ibadah mahdhah seperti sholat menjadi penting, terutama di masa kini ketika berbagai kegiatan sosial dan keagamaan sering diadakan di masjid.
1. Melangsungkan Akad Nikah di Masjid
Akad nikah di masjid merupakan tradisi yang sudah banyak dilakukan masyarakat. Biasanya, akad dilaksanakan di depan penghulu dan dihadiri oleh wali, dan saksi dengan suasana khidmat dan penuh berkah. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ وَلْيُولِمْ أَحَدُكُمْ وَلَوْ بِشَاة.....
Artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, dan langsungkanlah di masjid dengan tabuhan rebana, serta adakanlah jamuan walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan agar pernikahan diumumkan secara terbuka dan boleh dilakukan di masjid. Namun, para ulama menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid harus menjaga kesucian dan kehormatan rumah Allah.
Tidak boleh disertai dengan musik atau nyanyian yang tidak pantas, apalagi jika dilakukan oleh perempuan ajnabi (yang bukan mahram) dengan lirik yang mengandung maksiat. Imam Ash-Shan’ani dalam Subulussalam menegaskan bahwa akad nikah di masjid dibolehkan asalkan tidak disertai hal-hal yang haram.
Selain itu, menikah di masjid juga memiliki nilai spiritual tersendiri. Masjid menjadi saksi lahirnya ikatan suci, dan suasananya yang penuh keberkahan diharapkan membawa ketenangan bagi rumah tangga yang akan dibangun.
Namun, tetap perlu diingat agar acara setelah akad, seperti resepsi atau makan bersama, dilakukan di tempat yang sesuai agar tidak mengotori atau mengganggu kesucian masjid.
2. Arisan di Dalam Masjid
Fenomena arisan di lingkungan majelis taklim atau jamaah masjid sudah lazim. Sebagian masyarakat mungkin merasa ragu, apakah kegiatan seperti itu pantas dilakukan di rumah Allah?
Para ulama sepakat bahwa arisan hukumnya mubah (boleh). Imam Al-Iraqi sebagaimana dikutip dalam Hasyiyah Al-Qalyubi wa Umairah menjelaskan bahwa sistem arisan dengan undian atau giliran adalah boleh selama tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
Karena termasuk kegiatan yang mubah, maka arisan boleh dilakukan di masjid. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan: “Dibolehkan berbicara dalam urusan dunia di masjid selama pembicaraan itu tidak mengandung hal yang diharamkan. Rasulullah SAW dan para sahabatnya pernah berbincang-bincang di masjid hingga tertawa, selama dalam perkara yang mubah.”
Artinya, selama arisan tersebut tidak mengandung unsur maksiat, tidak mengganggu jamaah, dan tetap menjaga adab masjid, maka hukumnya boleh. Justru, jika kegiatan seperti arisan diiringi dengan pengajian atau kegiatan sosial lainnya, hal itu dapat memperkuat ukhuwah dan kepedulian antarjamaah.
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Masjid
Di beberapa masjid, terutama ketika acara resmi atau kegiatan nasional, lagu Indonesia Raya atau Ya Lal Wathan sering dikumandangkan. Lalu, bagaimana hukumnya menyanyikan lagu-lagu tersebut di dalam masjid?
Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra: “Syair itu seperti ucapan; syair yang baik seperti ucapan yang baik, dan syair yang buruk seperti ucapan yang buruk.”
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa isi dari syair atau lagu menjadi penentu hukumnya. Lagu Indonesia Raya dan Ya Lal Wathan berisi semangat cinta tanah air dan nasionalisme, nilai-nilai yang positif dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Maka, menyanyikan lagu-lagu tersebut di masjid tidak termasuk hal yang tercela, selama dilakukan dengan penuh hormat dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
Sejarah Islam juga mencatat bahwa Rasulullah SAW pernah menyediakan mimbar khusus bagi penyair Hassan bin Tsabit di masjid untuk membacakan syair-syairnya dalam membela Islam. Artinya, selama isi dan tujuan dari kegiatan itu baik, maka hal tersebut dibolehkan.
Dari ketiga contoh ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan masjid untuk kegiatan selain sholat bergantung pada tujuan, isi, dan adab pelaksanaannya. Selama kegiatan tersebut tidak mengandung kemaksiatan, tidak menodai kesucian masjid, serta dilandasi niat baik seperti mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat kebangsaan, maka hal itu diperbolehkan dalam Islam.
Masjid adalah pusat kehidupan umat, bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga tempat menebar ilmu, kebersamaan, dan nilai-nilai kebaikan. Yang terpenting, semua kegiatan yang dilakukan di dalamnya harus tetap menjaga adab, kesopanan, dan kehormatan rumah Allah. Wallahu a’lam.
Editor:


