Lebih Utamakan Perintah Guru atau Orang Tua? Ini Jawabannya

Lebih Utamakan Perintah Guru atau Orang Tua? Ini Jawabannya

Arina.id - Dalam Islam, guru maupun orang tua memiliki kedudukan yang mulia dan wajib dihormati. Keduanya berperan penting dalam membentuk karakter serta masa depan seorang anak, meski dalam ranah dan tanggung jawab yang berbeda.

Namun, tidak jarang terjadi suatu kondisi di mana perintah guru bertentangan dengan keinginan orang tua. Situasi semacam ini kerap menimbulkan kebingungan terkait siapakah yang seharusnya lebih diutamakan antara keduanya menurut pandangan syariat?

Orang tua dan guru merupakan dua pilar utama dalam perjalanan hidup manusia. Keduanya berperan besar dalam membentuk pertumbuhan dan kesempurnaan diri seseorang, baik dari segi fisik, pengetahuan, maupun akhlaknya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap individu untuk menghormati dan memuliakan keduanya. Pasalnya, masing-masing mereka memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat mulia dalam membimbing manusia menuju kesempurnaan hidup.

Merujuk berbagai literatur fiqih, dijelaskan bahwa apabila terdapat perintah atau larangan dari guru yang bertentangan dengan kehendak orang tua, maka perlu dilihat konteksnya secara rinci. Jika persoalan tersebut berkaitan dengan urusan pendidikan dan pembinaan ilmu, maka pendapat atau perintah guru lebih diutamakan daripada orang tua.

Hal ini karena orang tua menjadi penyebab adanya kehidupan di dunia, sementara guru menjadi sebab kehidupan yang hakiki di akhirat. Orang tua berperan mendidik jasmani, sementara guru membimbing rohani.

Terkait hal ini, Syekh Dr. Fathi Hasan Malkawi dalam karyanya menegaskan:

وَيُقَدَّمُ حَقُّ أُسْتَاذِهِ عَلَى حَقِّ أَبَوَيْهِ وَسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: (خَيْرُ الْآبَاءِ مَنْ عَلَّمَكَ). وَقَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: (إِنَّمَا الْمُعَلِّمُ أَبٌ لَكُمْ، مِثْلُ الوَالِدِ لِوَلَدِهِ). بَلْ هُوَ الْوَالِدُ عَلَى الحَقِيقَةِ، فَإِنَّ الْأَبَ سَبَبُ الحَيَاةِ الْفَانِيَّةِ، وَالمُعَلِّمُ سَبَبُ الحَيَاةِ الْبَاقِيَةِ. وَلِذَلِكَ يُقَدَّمُ حَقَّهُ عَلَى حَقِّ الْأَبَوَيْنِ

Artinya: “Didahulukan hak guru daripada hak kedua orang tua dan seluruh muslimin, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: Sebaik-baik orang tua adalah orang yang mengajari ilmu terhadap kalian. Juga sabda Rasulullah: Sesungguhnya guru itu adalah bapak kalian, sebagaimana orang tua terhadap anaknya. Bahkan guru itu adalah sejatinya orang tua, karena orang tua adalah yang menjadi sebab kehidupan yang fana (dunia) dan guru adalah penyebab kehidupan yang kekal (akhirat). Oleh karenanya hak guru lebih diutamakan daripada hak orang tua.” (Nushus Min At-Turats At-Tarbawi Al-Islami [Amerika: Al-Ma’had Al-‘Ali li Al-Fikr Al-Islami], h. 277)

Sejalan dengan pandangan yang disampaikan tersebut, Syekh Abu Sa’id Al-Khadimi Al-Hanafi (wafat 1156 H) dalam kitabnya mengemukakan:

وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَدِّمَ حَقَّ مُعَلِّمِهِ عَلَى حَقِّ أَبَوَيْهِ، كَمَا رُوِيَ أَنَّ الْحُلْوَانِيَّ حِينَ خُرُوجِهِ مِنْ بُخَارَى زَارَتْهُ تَلَامِيذَتُهُ إِلَّا الزَّنْجَرِيَّ، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: مَنَعَتْنِي عَنِ الزِّيَارَةِ خِدْمَةٌ. فَقَالَ الشَّيْخُ: تُرْزَقُ الْعُمْرَ وَلَا تُرْزَقُ الدَّرْسَ، وَكَانَ كَذَلِكَ. قَالَ الشَّاعِرُ: آبَاءُ أَجْسَامِنَا الَّذِينَ مَضَوْا قَدْ أَوْقَعُونَا فِي مَوْقِعِ التَّلَفِ مِنْ عَلَّمَ الْعِلْمَ كَانَ خَيْرَ أَبٍ وَهُوَ أَبُو الرُّوحِ لَا أَبُو النُّطَفِ

Artinya: “Seorang murid sepatutnya mendahulukan hak gurunya di atas hak kedua orang tuanya. Sebagaimana diriwayatkan bahwa ketika Imam Al-Ḥulwānī hendak berangkat meninggalkan kota Bukhara, para muridnya datang untuk menemuinya kecuali Az-Zanjari. Tatkala hal itu ditanyakan kepadanya, ia menjawab: Aku tidak dapat berziarah karena sedang sibuk melayani (orangtuaku). Maka sang guru berkata: Engkau akan dikaruniai umur panjang, namun tidak akan memperoleh pelajaran (ilmu yang dalam). Dan ternyata demikianlah yang terjadi. Seorang penyair berkata: Ayah-ayah jasmani kita yang lalu telah menempatkan kita di dunia yang penuh kefanaan, sedangkan orang yang mengajarkan ilmu adalah sebaik-baik ayah sebab ia merupakan ayah bagi ruh, bukan ayah dari air mani (embrio manusia).” (Buraiqah Mahmudiyyah Fi Syarh Thariqah Muhammadiyyah [Mesir: Mathba’ah Al-Halabi], vol. 3, 258)

Jika ditelaah dalam berbagai literatur mazhab Hanafi, ditemukan penegasan serupa mengenai tingginya kedudukan seorang guru dibandingkan orang tua. Salah satu contohnya dapat ditemukan dalam fatwa yang disampaikan oleh Syekh Nidzam (wafat 1009 H) dalam himpunan fatwanya, beliau menyatakan:

وَيَنْبَغِي لِلرَّجُلِ أَنْ يُرَاعِيَ حُقُوقَ أُسْتَاذِهِ وَآدَابَهُ، وَيُقَدِّمَ حَقَّ مُعَلِّمِهِ عَلَى حَقِّ أَبَوَيْهِ وَسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Seorang murid hendaknya senantiasa menjaga hak-hak dan adab terhadap gurunya, serta mendahulukan hak gurunya di atas hak kedua orang tuanya dan hak kaum muslimin lainnya.” (Al-Fatawa Al-Hindiyah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 5, h. 459)

Sementara itu, bila perbedaan yang muncul antar keduanya tidak berkaitan dengan urusan pendidikan, maka yang lebih diutamakan adalah perintah orang tua. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Muflih Al-Hanbali (wafat 763 H):

وَذَكَرَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي كِتَابِهِ فَاتِحَةِ الْعِلْمِ أَنَّ حَقَّهُ أَكَّدُ مِنْ حَقِّ الْوَالِدِ، لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِتَحْصِيلِ الْحَيَاةِ الْأَبَدِيَّةِ، وَالْوَالِدُ سَبَبٌ لِحُصُولِ الْحَيَاةِ الْفَانِيَةِ. وَعَلَى هَذَا تَجِبُ طَاعَتُهُ، وَتَحْرُمُ مُخَالَفَتُهُ، وَأَظُنُّهُ صَرَّحَ بِذَلِكَ، وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَمْرِ الْعِلْمِ لَا مُطْلَقًا

Artinya: “Sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan dalam kitabnya Fātiḥah Al-‘Ilmi bahwa hak seorang guru lebih kuat daripada hak orang tua, karena guru merupakan sebab bagi tercapainya kehidupan yang abadi di akhirat, sementara orang tua hanyalah sebab bagi kehidupan yang fana di dunia. Atas dasar ini, maka wajib menaati guru dan tidak diperkenankan untuk menyelisihinya. Aku (pengarang kitab) berpendapat bahwa hal tersebut dijelaskan secara tegas, dan tampaknya yang dimaksud adalah dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan ilmu, tidak berlaku secara mutlak.” (Al-Adab Asy-Syar’iyah wa Al-Minah Al-Mar’iyyah [Beirut: Muassasah Ar-Risalah], vol. 1, h. 468)

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwasanya dalam tinjauan fiqih baik guru maupun orang tua sama-sama memiliki kedudukan yang sangat mulia dan mereka wajib dihormati. Namun, prioritas ketaatan terhadap salah satu di antara keduanya bergantung pada konteks persoalan yang dihadapi.

Jika berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan keilmuan, maka hak dan perintah guru lebih didahulukan, lantaran guru menjadi pembimbing rohani sekaligus penentu kehidupan hakiki di akhirat. 

Sebaliknya, jika menyangkut urusan di luar ranah pendidikan maka perintah orang tua tetap lebih diprioritaskan. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan dalam Islam antara penghormatan terhadap ilmu dan pemeliharaan adab kepada keluarga. Dengan memahami kaidah ini, setiap individu diharapkan mampu bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat antara guru dan orang tua. 

Islam menempatkan keduanya pada posisi yang begitu mulia sesuai peran masing-masing, orang tua sebagai pemelihara jasmani adapun guru sebagai pengasuh ruhani. Oleh karena itu, membangun harmoni antara keduanya merupakan wujud kesempurnaan etika dan jalan menuju keberkahan ilmu serta kehidupan.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjaga adab dan ketaatan, baik kepada orang tua maupun sosok guru. Wallahu a’lam bish shawab


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo