Arina.id - Salah satu faktor seseorang wajib melaksanakan ibadah haji adalah memiliki kemampuan (istita’ah), baik secara fisik maupun finansial. Kemampuan finansial ini tidak hanya mencakup biaya perjalanan pergi dan pulang dari Tanah Suci, tetapi juga mencakup kecukupan nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggungannya selama ia berhaji.
Namun, tak jarang kita jumpai orang yang bersikeras ingin pergi berhaji dan mengabaikan tanggung jawab nafkah terhadap keluarganya. Lantas, bagaimana sebenarnya status ibadah hajinya? Apakah tetap sah meski menelantarkan kewajiban nafkah keluarga?
Dalam literatur hadits, dijumpai keterangan bahwa posisi nafkah merupakan keharusan yang harus dipenuhi. Sehingga ketika nafkah diabaikan demi ibadah lain, maka seseorang dihukumi berdosa.
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya: ”Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang wajib ia nafkahi.” (HR. Abu Daud)
Dari hadits ini ulama berpendapat bahwa memenuhi nafkah kepada keluarga lebih utama daripada menunaikan ibadah haji.
فَكَانَ الْمُقَامُ عَلَى الْعِيَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ أَوْلَى مِنَ الْحَجِّ
Artinya: “Maka tentu kewajiban menafkahi keluarga lebih utama daripada pergi haji.” (al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, juz 4, hal.27)
Sejatinya, seseorang yang telah memiliki cukup biaya untuk pergi dan pulang haji, namun belum mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarga yang ditinggalkan di rumah, belum dianggap wajib berhaji. Sebab, ia belum termasuk kategori mampu (istithā‘ah) menurut pandangan syariat. Jika tetap memaksakan diri, itu berarti ia menomorduakan kewajiban yang lebih utama.
وَٱلِٱسْتِطَاعَةُ تَتَحَقَّقُ بِأَنْ يَمْلِكَ ٱلْإِنسَانُ ٱلْمَالَ ٱلَّذِي يَلْزَمُهُ لِأَدَاءِ ٱلْحَجِّ وَٱلْعُمْرَةِ، مِنْ أُجْرَةِ مَرْكُوبٍ وَنَفَقَةٍ ذَهَابًا وَإِيَابًا، بِٱلْإِضَافَةِ لِمَا تَفْرِضُهُ عَلَيْهِ ٱلْيَوْمَ ٱلْحُكُومَاتُ مِنْ نَفَقَةِ جَوَازِ سَفَرٍ، وَأُجْرَةِ مُطَوِّفٍ، وَيَجِبُ أَنْ يَكُونَ هَٰذَا ٱلْمَالُ زَائِدًا عَنْ دَيْنِهِ وَعَنْ نَفَقَةِ عِيَالِهِ مُدَّةَ غِيَابِهِ.
Artinya: ”Kemampuan (istithā‘ah) itu dianggap terpenuhi apabila seseorang memiliki harta yang cukup untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Termasuk dalam hal ini adalah biaya transportasi pergi dan pulang, serta kebutuhan selama perjalanan. Selain itu, juga termasuk biaya yang saat ini diwajibkan oleh pemerintah seperti pembuatan paspor dan biaya jasa pembimbing (mutawwif). Harta tersebut juga harus melebihi utang-utang yang dimilikinya dan mencukupi nafkah bagi keluarganya selama ia pergi berhaji.” (al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab Imam As Syafi’i, juz 2 hal.123)
Status Keabsahan Haji Seseorang yang Menelantarkan Keluarga
Dalam Hasyiyatul Jamal ‘alal Minhaj, juz 4, hal. 551, seseorang yang bersikukuh beribadah haji sembari menelantarkan tanggung jawab nafkah keluarga menurut Syekh Sulaiman Al Jamal dihukumi haram. Pasalnya, ia mengabaikan kewajiban yang lebih utama.
Meskipun ibadah hajinya dihukumi haram, namun secara hukum fikih tetap dianggap sah jika telah memenuhi syarat sah haji. Dalam artian dapat mengugurkan kewajiban haji satu kali seumur hidup dan tidak perlu mengulangnya.
Sebaiknya jika memang belum bisa memenuhi kewajiban haji secara sempurna, tidak perlu memaksakan diri untuk pergi berhaji. Sebab meski ibadah haji merupakan ibadah mulia, kemuliaan itu tidak akan sempurna jika dijalankan dengan mengorbankan kewajiban utama lainnya, seperti menafkahi keluarga.
Syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan kita dengan Allah, tetapi juga dengan sesama, terutama dengan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab kita. Jangan memaksakan diri hanya demi status sosial atau pengakuan semata, karena sejatinya, Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Menunda haji demi menjaga hak keluarga bukan berarti kita lalai, tapi justru bukti amanah dan ketakwaan kita kepada Allah. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


