Jakarta, Arina.id — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merasa tak gentar dengan putusan Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Baginya, itu adalah proses biasa yang memang telah disediakan konstitusi.
“Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut di depan kalangan insan media, Selasa (9/7/2024).
Saat ini, lanjut Gus Yaqut, pihaknya masih fokus menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji yang baru akan berakhir pada 23 Juli mendatang.
"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," tutur Menag.
“Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," sambungnya.
Wacana pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024 memang telah bergulir sejak tiga pekan lalu, tepatnya sehari setelah puncak haji Armuzna, Sabtu (15 Juni 2024). Kemudian, wacana itu menjadi nyata setelah dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa, (9/7/2024) kemarin menyetujui Pansus Haji dibentuk. Sidang dipimpin Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, yang memang sejak awal dinilai punya kepentingan politik dalam mengkritisi penyelenggaraan haji.
Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina, menyatakan setidaknya ada tiga poin yang menjadi catatan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI yakni, pertama terkait manajemen kuota haji: mulai dari isu pergeseran kuota reguler, kesempatan/momentum mengurangi masa tunggu, kuota tambahan haji.
Kedua, masalah manajemen pembiayaan haji: mulai dari isu pengaruh pergeseran kuota terhadap nilai manfaat, peningkatan biaya tak sejalan pelayanan, lalu soal komunikasi Kementerian Agama dengan DPR RI.
Ketiga, tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, salah satu isunya terkait ketegasan pemerintah terhadap layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi, kemudian keterlibatan lembaga dan instansi dalam proses rekrutmen SDM petugas haji.
Sekadar Gimik Politik?
Namun, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai landasan pembentukan Pansus ini sebenarnya tidak cukup kuat. Apalagi, topik yang diangkat adalah masalah kouta haji.
"Saya punya catatan tersendiri terkait dengan Pansus ini. Yang pertama dari aspek landasan dibentuknya Pansus ini saya kira masih bisa diperdebatkan dan alasan yang digunakan tidak cukup kuat kalau entry point-nya menggunakan isu kuota haji," ujar Mustolih saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Terkait masalah kuota haji 2024 ini, menurut dia, pemerintah sebenarnya tidak melakukan pelanggaran. Karena, berdasarkan pasal 8, pasal 9 dan pasal 64 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 memang ada istilah dua kuota. Pertama, yaitu kuota pokok yang 221 ribu, yang mana rumus pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Nah itu bisa diberlakukan rumus itu pada kuota haji pokok. Menyangkut kuota Haji tambahan yang 20 ribu itu saya kira tidak ada pelanggaran dari Kemenag atau pemerintah, karena apa? itu menjadi kewenangan Menteri Agama untuk mengaturnya," ucap Mustolih.
Pada 2022 lalu, menurut dia, sebenarnya pemerintah Indonesia juga pernah mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Namun, kata dia, pada saat itu pemerintah memutuskan untuk tidak mengambilnya karena pemberian kuotanya itu sangat mepet dengan waktu pelunasan maupun berbagai persiapan teknis haji lainnya.
"Nah kenapa itu dulu tidak dipansus gitu ya? Itu kan kalau landasannya adalah kemudian yang sekarang ini tidak memberikan keadilan bagi jamaah haji reguler kenapa ketika Tahun 2022 itu tidak dilakukan Pansus?" kata dia.
Alasan lain yang diungkapkan Timwas DPR RI terkait pentingnya pembentukan Pansus Haji 2024 ini karena adanya kasus AC mati di tenda jamaah. Namun, menurut Mustolih, persoalan matinya AC itu hanya terjadi di beberapa tenda saja.
"Saya kira kalau ada persoalan-persoalan AC mati, kemudian over kapasitas itu kan sifatnya sektoral dan kemudian kasuistik. Artinya tidak masif dan kemudian ada juga penyelesaian-penyelesaian yang dilakukan oleh Kemenag," jelas dia.
Karena itu, lanjut dia, alasan pembentukan Pansus tersebut sebetulnya juga tidak tepat. Jika benar-benar ingin memperbaiki layanan haji, menurut dia, justru DPR RI seharusnya membentuk Pansus itu pada 2023 lalu, yang mana pada saat itu ada tragedi Muzdalifah.
"Seharusnya yang dipansuskan itu adalah tragedi Muzdalifah tahun 2023 yang lalu. Itu saya kira wajar kalau kemudian dipansuskan dan layak," ujar dia.
Di samping itu, Mustolih juga menilai waktu pembentukan pansus haji ini tidak ideal. Karena beberapa bulan lagi atau tepatnya tanggal 1 Oktober 2024 mendatang, periode DPR 2019-2024 akan berakhir. Sementara, banyak anggota DPR yang tidak terpilih lagi.
"Saya menduga ini akan layu sebelum berkembang. Karena semangatnya juga tidak mendasar sesungguhnya, dan dari aspek waktu tidak terlalu ideal tadi. Misalnya, mereka juga akan reses dan kemudian nanti Agustus akan ada sidang tahunan," ucap Mustolih.
"Oleh karena itu saya kira dari aspek waktu tidak akan terkejar apalagi kalau misalnya targetnya itu angket gitu," kata dia.
Lalu dari aspek momentum, lanjut dia, sebetulnya yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan Pansus Haji. Karena, menurut dia, penyelenggaraan haji tahun ini justru jauh lebih baik daripada tahun sebelumnya.
"Mestinya yang masyarakat butuhkan itu Pansus kebocoran data atau kemudian Pansus judi online. Nah ini saya kira yang mesti dipansuskan. Jadi DPR harusnya itu membentuk pansus yang dibutuhkan masyarakat bukan yang tidak dibutuhkan masyarakat malah dipansuskan. Saya kira ini juga menjadi catatan," jelas Mustolih.
Namun, karena pembentukan Pansus Haji 2024 ini sudah menjadi kesepakatan DPR, maka pemerintah harus menghormatinya. Tinggal nanti dilihat, apakah Pansus Haji ini akan berjalan efektif atau justru hanya gimik politik saja.
"Ini mesti kita hormati dan kita akan lihat sejauh mana kemudian efektivitas daripada pansus ini dan transparansi mereka kemudian menyusun agenda-agenda pansus ke depan. Apakah betul-betul efektif atau hanya gimik politik di akhir periode saja?," kata Mustolih.
Terlepas daripada urgensi Pansus ini, tambah dia, catatan-catatan yang diberikan DPR juga harus didengar oleh pemerintah demi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa yang akan datang.
"Tapi sekali lagi saya belum melihat adanya urgensi pansus ini dibentuk. Saya justru tergelitik kenapa Timwas DPR yang kemudian membentuk Pansus ini tidak memunculkan persoalan delay pesawat Garuda? Padahal ini urgen juga. Harusnya ini juga dijadikan topik," ujar Mustolih.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur juga menilai, usulan panitia khusus (Pansus) DPR tentang haji sangat kental nuansa politik. Karena itu, menurut dia, pembentukan Pansus tersebut tidak perlu.
“Pansus haji saya kira tidak perlu karena hanya mengada-ada. Kalau memang ada yang perlu ditanyakan kan bisa dilakukan secara langsung kepada dirjen haji agar tidak ada kesan ini dipolitisir,” kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini mengatakan, Pansus haji juga tidak akan efektif karena masa tugas anggota DPR juga sangat singkat dan segera berakhir. Tidak hanya itu, sebentar lagi juga akan terjadi pergantian presiden.
“Mari kita bersama menjaga suasana biar tetap sejuk. Toh jamaah haji juga sudah pulang, tidak ada kendala. Jangan malah elite gaduh agar transisi pemerintahan ini berjalan lancar,” jelas Gus Fahrur.
Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketum MUI, Buya Anwar Abbas mempertanyakan pekerjaan dari pansus DPR RI tersebut dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Saya tidak ngerti pansus itu kerjanya apa,” ujar Buya Anwar saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Menurut Buya, jika yang dipersoalkan adalah kondisi jamaah di tenda yang berdesak-desakan, hingga jamaah haji keluar tenda saat bermalam di Mina, hal itu bukan kewenangan Kemenag, tetapi pihak Arab Saudi. Masyariq, kata Buya Anwar, menyediakan tempat yang terbatas.
"Space (tempat) terbatas, lalu kuota bertambah. Oleh pihak Saudi (masyariq) space tidak ditambah sehingga akhirnya jamaah terpaksa bersempit-sempit. Antrean di kamar mandi, toilet dan tempat wudhu mengular. Pertanyaannya itu salah siapa? Ya salah pihak Saudi atau masyariq bukan salah Kemenag,” jelas Wakil Ketum MUI Pusat ini.
Sementara, Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula melihat aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
Setidaknya, kata dia, ada dua indikator untuk bisa sampai pada simpulan tersebut. Pertama, proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli 2024 mendatang (kepulangan jamaah terakhir ke Tanah Air).
"Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya," ujar Zaenul Ula
Zaenul melihat seperti ada "udang di balik batu" dari proses terbentuknya Pansus Angket Haji 2024 ini. Sebab, prosedur pembentukannya terkesan buru-buru. Seperti mengejar waktu. Sangat terlihat, bagi awam sekalipun. Padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi tersebut belum selesai.
"Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi perayaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, ada rivalitas kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan pressure.
"Saya menduga, ini masih ada kaitannya dengan rivalitas dan dukung-mendukung di momen Pilpres 2024, yang berlanjut hingga sekarang," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, kekuatan politik di parlemen jangan terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar-kelompok tersebut. "Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," jelas dia.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Editor: Muhammad Zunus


