Bandung, Arina.id- Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) paling lambat pada Juli 2026.
Desakan ini disampaikan dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi bertajuk Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Solusi Perjuangan yang digelar di Universitas Padjadjaran, Rabu (25/2).
"Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026," Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Agetha.
Kegiatan ini mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan publik dan menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.
Koalisi menilai, setelah 16 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan akibat lemahnya komitmen politik negara. Padahal, keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya telah dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
"Penundaan yang berlarut ini menunjukkan negara belum sungguh-sungguh menghormati mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat adat," demikian poin pernyataan Koalisi dalam seruannya.
Koalisi juga menuntut agar DPR membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.
"Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI," jelasnya.
Selain itu, Koalisi meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung, serta menghentikan program prioritas nasional dan ekspansi perusahaan perusak lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
"Menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung," pintanya.
Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, pelindungan, dan pengakuan hak. Konstitusi mencatat, bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia.
Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.
Namun, faktanya selama dua dekade RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tanpa komitmen politik yang jelas. Dapat dikatakan, DPR dan Pemerintah melanggar konstitusi dengan melakukan pembiaran terhadap situasi masyarakat adat.
Akibatnya, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat termasuk hak kolektif perempuan adat berangsur punah.
Sementara itu, masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.
"Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan. Oleh sebab itu, Masyarakat Adat Tatar Sunda bergerak menggalang kekuatan untuk mengawal proses pengesahan RUU Masyarakat Adat secara kolektif sebagai solusi perjuangan bersama," jelasnya.
Editor: Suci


