Dark
Light
Dark
Light

Mahasiswa Unusia Gugat UU Pesantren ke MK, Nilai Negara Tak Adil Soal Anggaran Pendidikan

Mahasiswa Unusia Gugat UU Pesantren ke MK, Nilai Negara Tak Adil Soal Anggaran Pendidikan

Jakarta, Arina.id—Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Keduanya mempersoalkan Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pendanaan pesantren dilakukan “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya.” Menurut para Pemohon, rumusan ini membuat pemerintah tidak memiliki kewajiban pasti dalam membiayai operasional pesantren.

Dalam persidangan, Muh Adam Arrofiu Arfah menjelaskan bahwa dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan.

"Dana abadi, hanya ditujukan untuk program jangka panjang seperti beasiswa, riset, dan peningkatan kompetensi, bukan untuk membayar gaji pendidik, kebutuhan dasar santri, atau kegiatan pembelajaran harian," kata Adam dilansir laman MK, Sabtu (28/2).

Seperti diketahui anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. 

"Dana abadi bukan untuk membiayai operasional pesantren. Jadi, keberadaannya tidak bisa diartikan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan,” ujar Adam.

Adam mengatakan negara sebenarnya memiliki kemampuan keuangan yang besar. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan pemerintah pada 2026 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Perbandingan tersebut, kata Pemohon, memperlihatkan adanya ketimpangan prioritas dalam kebijakan anggaran pendidikan. 

"Program yang bersifat operasional jangka pendek dinilai mampu memperoleh dukungan anggaran yang masif dan terstruktur, sementara pendidikan pesantren yang secara historis, sosiologis, dan konstitusional merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional masih bergantung pada norma yang bersifat terbuka dan bersyarat," katanya.

Pemohon berpandangan, persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan kemampuan keuangan negara, melainkan pada desain normatif dan prioritas distribusi anggaran yang tidak menempatkan pesantren sebagai penerima jaminan pendanaan yang setara.

"Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” tuturnya.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai dalil permohonan belum dielaborasi secara runtut, khususnya dalam menjelaskan keterkaitan antara pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon.

"Saya melihat saudara belum mengelaborasi secara sistematis pasal mana yang menurut saudara menimbulkan kerugian dan dalam hal apa pertentangannya dengan batu uji. Parameter kerugiannya juga belum tersusun dengan jelas," ujar Ridwan dalam persidangan.

Ridwan menyarankan agar para Pemohon menelaah kembali putusan-putusan MK sebelumnya yang telah dikabulkan sebagai rujukan dalam menyusun argumentasi.

Menurutnya, penting bagi Pemohon untuk menguraikan secara mendalam hubungan antara norma yang diuji dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. 

Ridwan juga menyinggung substansi permohonan yang berkaitan dengan pengaturan pesantren dalam undang-undang. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan mengenai pesantren dan madrasah.

Namun, menurutnya, Pemohon perlu memperjelas posisi pesantren nonformal yang diperjuangkan agar turut memperoleh alokasi anggaran dari negara.

"Kalau dalam undang-undang itu ada dua kategori, yakni pesantren dan madrasah. Nah, pesantren nonformal yang saudara maksud ingin mendapatkan suntikan anggaran negara, itu harus dijelaskan secara tegas,” pungkasnya.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo