Jakarta, Arina.id—Wacana skema war tiket haji yang digulirkan pemerintah terus memantik pertanyaan publik, terutama terkait nasib jemaah yang telah puluhan tahun menunggu antrean. Bagaimana penjelasan dari Kemenhaj?
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan wacana ini masih sebatas konsep yang sedang dikaji sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Istilah war tiket merupakan wacana atau konsep yang masih dalam tahap kajian, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mampu mempersingkat masa tunggu haji," ujar Dahnil di Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4).
Menurut Dahnil, skema tersebut berpotensi diterapkan apabila terjadi lonjakan kuota haji secara signifikan di masa depan. Ia mencontoh rencana Arab Saudi pada 2030 yang diproyeksikan mampu menampung lebih dari 5 juta jemaah haji dunia.
"Kalau kuota global meningkat, kuota Indonesia juga akan bertambah. Dari saat ini sekitar 221.000 jemaah, bisa naik mendekati 500.000 jemaah,” ujar Dahnil.
Namun, peningkatan jumlah jemaah itu akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan. Saat ini, dengan sekitar 221.000 jemaah, total biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp18,2 triliun.
"Jika jumlah jemaah meningkat hingga 500.000 orang, kebutuhan dana diperkirakan melonjak menjadi lebih dari Rp40 triliun," tuturnya.
Dahnil menilai, kondisi tersebut berpotensi tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini. Selain itu, peningkatan kuota juga belum tentu otomatis mengurangi panjangnya antrean.
"Karena instruksi presiden adalah bagaimana kita bisa memperpendek antrean, bahkan kalau bisa menghilangkannya,” kata dia.
Pemerintah akan mempertimbangkan dua skema jika kuota haji bertambah besar. Pertama, tetap mempertahankan sistem antrean yang sudah berjalan saat ini. Kedua, membuka skema alternatif yang disebut 'war tiket'.
Artinya, calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial dapat langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
"Misalnya ongkos haji yang tidak disubsidi ditetapkan sekitar Rp 200 juta. Maka jemaah yang mampu membayar bisa langsung mengambil kuota yang tersedia, tentu dengan persetujuan DPR,” beber Dahnil.
Dahnil menegaskan skema war tiket haji diharapkan dapat menjaga keberlanjutan keuangan haji dan melindungi dana umat. Pembahasan juga akan berdampak pada kelembagaan pengelolaan keuangan haji, termasuk posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Saat ini, pembahasan terkait keuangan haji di DPR telah selesai pada tingkat panitia kerja (panja) dan tengah berlanjut di pihak pemerintah.
Nantinya, pemerintah akan menentukan apakah BPKH tetap sebagai lembaga independen yang melapor kepada presiden melalui Kemenhaj atau berada langsung di bawah kementerian tersebut.
“Ini bagian dari upaya kita mencari solusi terbaik agar antrean haji bisa dipangkas, sekaligus menjaga keuangan haji tetap sehat,” ujar Dahnil.
Editor: Suci


