Jakarta, Arina.id- "Hutan lebat jangan kau gunduli, air udara jangan kau cemari, dan usahakan selalu ridho Allah padamu, agar bencan alam tak menimpamu."
Petikan lagu Lingkungan Hidup dari Nasida Ria itu seakan kembali menggema di tengah deretan bencana yang melanda negeri ini. Pesan dalam lagu lawas tersebut terasa begitu relevan, terutama saat banjir besar baru-baru ini melumpuhkan Bogor, Jakarta, hingga Bekasi.
Banjir yang melanda Kawasan Puncak Bogor beberapa waktu lalu telah menyebabkan gangguan aktivitas dan kerusakan infrastruktur publik di beberapa titik.
Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan aliran Sungai Ciliwung meluap dan merendam sejumlah area pemukiman dan jalur utama yang menghubungkan Bogor dengan Kawasan Puncak. Akibatnya, Jakarta dan Kota Bekasi turut lumpuh akibat meluapnya Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi.
Temuan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukan masifnya kerusakan hutan di 3 hulu sungai yang mencapai 2300 hektare menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai konservasi air dan tanah. Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, mengatakan hutan memiliki fungsi menyimpan air di dalam tanah. Keberadaan hutan dapat menahan air hujan agar tidak langsung dibuang ke sungai.
Kerusakan hutan akibat alih fungsi di Hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane mendorong meluapnya sungai sehingga menyebabkan banjir yang merendam sejumlah wilayah di Kawasan Puncak, kota-kota di Jakarta dan Bekasi.
Dampak buruk dari hilangnya hutan alam adalah berkurangnya kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko run-off (aliran permukaan) dan mempercepat terjadinya banjir. Konversi lahan yang masif kemudian menjadi lahan terbangun juga semakin memperparah situasi.
"Lahan terbangun baik dalam bentuk villa, objek wisata beserta fasilitas pendukung seperti rest area, permukiman dan infrastruktur jalan menyebabkan air hujan sulit terinfiltrasi ke dalam tanah dan meningkatkan terjadinya banjir," ungkap Tsabit dalam keterangannya di Jakarta.
Catatan FWI (2025) menyebutkan bahwa deforestasi atau kerusakan hutan alam di ketiga DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane sudah mencapai 2300 hektare sepanjang 2017 sampai 2023 atau setara dengan 850 kali luas lahan Gedung Sate di Bandung.
Selain itu, analisis FWI juga menemukan perubahan signifikan terhadap kondisi penutupan hutan dan lahan di Kawasan Puncak Bogor tahun 2017 hingga 2024. Rusaknya hutan alam terjadi akibat alih fungsi yang terus berlangsung.
Dari total kerusakan hutan alam 310 hektare di Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua Bogor, sekitar 208,76 hektare telah beralih menjadi perkebunan, sekitar 26,64 hektare menjadi lahan terbangun, dan 75,33 hektare beralih menjadi lahan terbuka.
Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga menjelaskan bahwa kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) butuh ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Sayangnya, hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan.
Sisa hutan di ketiga das, yakni Ciliwung (14%), Kali Bekasi (4%), dan Cisadane (21%). Rata-rata persentase luas hutan alam tersisa terhadap luas das di bawah 30 persen.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) memandatkan setidaknya 30 persen dari luas das merupakan kawasan hutan. Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi.
Anggi melanjutkan, dalam UUK, fungsi hutan dibagi ke dalam 3 yakni lindung, produksi, dan konservasi. Kementerian Kehutanan telah menunjuk hutan di 3 wilayah das (Ciliwung, Kali Bekasi, Cisadane) setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga das tersebut sebagai kawasan hutan produksi.
"Artinya, kebijakan yang ada justru mendorong pengrusakan hutan bukan perlindungan hutan," terang Anggi.
Hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu seperti jasa lingkungan. Kebijakan ini turut mendorong kerusakan hutan di tingkat tapak secara terencana.
Perubahan kebijakan tata ruang juga turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiga hulu sungai di Kabupaten Bogor. Setidaknya terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor. Luasnya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan lindung ke kawasan budidaya.
Pembangunan yang Mengorbankan Lingkungan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RT RW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya.
Di Kawasan Puncak Bogor, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya, sehingga pembangunan sangat dibatasi. Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di Kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.
Perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budidaya seperti pada Perda RTRW saat ini memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan.
"Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di Kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata dengan mengalihfungsikan daerah resapan air seperti yang terjadi pada objek wisata Hibisc Fantascy Puncak," tandasnya.
Al-Qur'an Ingatkan Bahaya Kerusakan Alam
Jauh sebelum krisis ekologi ini terjadi, Al-Qur'an sudah mengingatkan kepada manusia untuk menjaga lingkungan seperti yang termaktub dalam surah Ar-Rum ayat 41.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُون
Dhaharal-fasâdu fil-barri wal-bahri bimâ kasabat aidin-nâsi liyudzîqahum ba'dlalladzî 'amilû la'allahum yarji'ûn
Artinya, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Rais Aam PBNU 1991-1992 KH M Ali Yafie melalui buku Merintis Fikih Lingkungan Hidup menuliskan bahwa krisis ekologi ditandai dengan masifnya bencana iklim, terutama banjir akibat kerusakan lingkungan dan cuaca ekstrem.
Ia meyakini bahwa kerusakan alam baik di daratan maupun lautan itu terjadi akibat dosa dilakukan oleh tangan manusia berupa ekspansi pasar global-transnasional, obsesi pertumbuhan ekonomi nasional, ekonomi kapitalisme, dan peningkatan (ledakan jumlah) penduduk ketiga.
Kiai Ali Yafie bahkan menambahkan gagasan perlindungan lingkungan (hifzhul bi'ah) sebagai salah satu poin penting tujuan diturunkannya maqasid syariah.
Konsep Hifzhul bi'ah ini bertujuan menjadi jangkar utama membimbing umat Islam untuk melindungi planet bumi yang di dalamnya terdapat beragam generasi yang hidup dan berkembang sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati.
Pesan penting tentang menjaga keseimbangan dan keharmonisan di bumi juga termaktub dalam QS. Al-A'raf ayat 56.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Wa lâ tufsidû fil-ardli ba‘da ishlâḫihâ wad‘ûhu khaufaw wa thama‘â, inna raḫmatallâhi qarîbum minal-muḫsinîn.
Artinya, "Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."
Profesor Quraish Shihab, dalam Tafsir Al-Misbah mengatakan, ayat ini melarang manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah telah menciptakannya dengan sempurna dan penuh harmoni. Perusakan ini termasuk segala bentuk tindakan yang dapat merusak keseimbangan dan keharmonisan alam, seperti pencemaran lingkungan, penebangan hutan liar, dan peperangan.
Dalam ayat dijelaskan bahwa Allah swt telah menciptakan alam raya dengan penuh kasih sayang dan rahmat. Karena itu, manusia sebagai khalifah di bumi wajib menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya. (Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, jilid V, halaman 123).
Editor: Muhammad Taufiq


