Dark
Light
Dark
Light

Presiden Prabowo Menghendaki Efisiensi APBN dan APBD 2025

Presiden Prabowo Menghendaki Efisiensi APBN dan APBD 2025

Arina.id -- Pemerintahan menghendaki efisiensi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut tercermin dengan terbitnya Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.

Melalui Inpres tersebut Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tahun ini pemerintahannya dapat memotong anggaran pemerintah pusat dan daerah hingga senilai Rp306,69 triliun.

Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan. 

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," demikian tertulis dalam Inpres dari Presiden Prabowo, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Diktum pertama, bagi para penerima intruksi adalah untuk segera melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dalam rangka efisiensi terhadap anggaran belanda kementerian atau lembaga dalam APBN 2025, APBD 2025, serta Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025.

Diktum kedua memuat tentang besaran efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025, mencapai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.

Dengan rincian anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp50,59 triliun.

Diktum ketiga Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengintruksikan kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Identifikasi efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional. Termasuk belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun demikian identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum, serta anggaran yang bersumber dari Surat erharga Syariah Negara (SBSN).

Setelah idenfikasi selesai dilakukan, maka para menteri dan pimpinan lembaga dapat menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi kepada mitra masing-masing di DPR, untuk kemudian mendapat persetujuan.

Selepas itu dapat menyampaikan usulan revisi anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing yang telah mendapat persetujuan, kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Fabruari 2025.

Bagi para gubernur dan bupati atau walikota. Presiden Prabowo mewajibkan pembatasan belanja untuk kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Selain itu juga ada pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Presiden turut mengintruksikan kepada kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium, melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium mengacu peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional..

Instruksi kepada para kepala daerah, Presiden menghendaki agar lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. 

“Intruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tutup Inpres Nomor 1 Tahun 2025.   

 


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo