Jakarta, Arina.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya benar-benar memberlakukan kenaikan tarif 50 persen untuk produk tembaga tertentu. Alasannya untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri. Trump memerintahkan agar kebijakan itu diberlakukan pada 01 Agustus 2025 nanti.
Pengumuman ini menyusul pemberlakuan kebijakan tarif pada pertengahan Juli 2025 lalu sesuai hasil negosiasi dengan negara-negara mitra. Lalu dengan kenaikan tarif impor tembaga yang akan berlaku Agustus nanti itu, bagaimana dengan tarif yang sudah disepakati sebelumnya?
Sebab sejauh ini belum ada keterangan terperinci dari pemerintah AS terkait jenis-jenis tarif tertentu untuk produk tembaga. Kebijakan jadi agak membingungkan bagi sejumlah negara. Misalnya Kanada dan Indonesia. Sebelumnya Amerika mengenakan tarif produk impor untuk Kanada sebesar 35 persen, sementara Indonesia 19 persen.
Dua negara tersebut merupakan mitra dagang AS, dan salah satu produk impornya adalah tembaga. Untuk barang impor tembaga, apakah yang berlaku nanti tarif kesepakatan awal atau tarif baru 50 persen. Hal itu belum ada penjelasan terperinci dari Trump.
Namun jauh-jauh hari Kanada sudah merespon ketika kebijakan tersebut masih diwacanakan. Seperti dilaporkan CTVNews, Kanada sebelumnya bakal melawan pemberlakuan tarif 50 persen untuk produk tembaga jika benar-benar diberlakukan AS.
Pada 10 Juli 2025 lalu, Menteri Perdagangan Kanada Melanie Joly, tanpa menjelaskan secara spesifik menegaskan: "Kami akan melawannya. Titik..!"
Kanada wajar geram mengingat AS merupakan importir tembaga terbesar dari negara itu. Nilainya menyumbang 52 persen dari total nilai ekspor Kanada, diikuti oleh Chili, Meksiko, Peru, Tiongkok dan Jepang.
Pada tahun yang sama, ekspor tembaga dan produk berbasis tembaga Kanada mencapai nilai USD 9,3 miliar. Dalam negosiasi tarif impor sebelumnya, kedua negara menyepakati tarif 35 persen untuk barang impor.
Sementara itu Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengiriman tembaga ke Amerika Serikat akan sesuai dengan aturan Indonesia, yakni tembaga yang sudah melalui proses hilirisasi. Hal itu merespons pemberlakuan tarif impor tembaga Trump sebelum kesepakatan tarif pada pertengahan Juli lalu dengan sejumlah negara mitra.
"Dalam negosiasi itu, aturan-aturan yang di dalam negeri tetap diterapkan. Jadi, andaikan pun ada yang harus kita kirim tembaga, semuanya dalam kerangka aturan yang berlaku," kata Bahlil pada Jumat, 10 Juli 2025 lalu.
Dalam negosiasi tarif antara Amerika dan Indonesia sebelumnya disepakati menurun dari 32 persen menjadi 19 persen. Bahlil mengatakan, ekspor tembaga Indonesia ke Amerika sesuai dengan aturan di Indonesia yakn produk-produk hasil proses hilirisasi. Bukan bahan mentah tembaga.
Sementara tarif baru impor tembaga yang disasar Amerika juga sama, yakni tembaga setengah jadi dan produk turunan yang menggunakan bahan tembaga.
Sebelumnya, Trump menandatangani perintah yang memberlakukan tarif 50 persen terhadap impor produk tembaga tertentu untuk melindungi industri manufaktur Amerika. Kebijakan baru itu diteken oleh Trump pada Rabu kemarin, 30 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa tarif baru itu dikenakan terhadap produk tembaga setengah jadi dan produk turunan yang banyak menggunakan tembaga.
CBCNews melaporkan, barang-barang tersebut mencakup pipa tembaga, kawat, batang, kabel, konektor, dan komponen listrik, menurut pernyataan Gedung Putih.
Pada awal Juli, Trump sudah mengumumkan rencana tersebut tanpa memberikan rincian lengkap. Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi kepada presiden.
Trump telah menginstruksikan Lutnick pada akhir Februari untuk menyelidiki apakah tarif diperlukan terhadap tembaga, yang merupakan material penting dalam perangkat militer dan produk energi bersih seperti kendaraan listrik.
Sebagai bagian dari upaya mendukung industri tembaga dalam negeri, pengumuman yang ditandatangani Trump tersebut juga memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah tambahan.
Langkah tambahan itu misalnya mewajibkan 25 persen limbah tembaga berkualitas tinggi yang dihasilkan di domestik untuk dijual di dalam negeri. Selain tarif yang disebutnya sebagai tarif resiprokal, Trump juga telah memberlakukan tarif atas sektor lain seperti otomotif, baja, dan dan sektor lainnya dengan alasan keamanan nasional.
Pada awal Juni, pemerintah Trump menggandakan tarif untuk impor baja dan aluminium menjadi 50 persen, hanya kurang dari tiga bulan setelah menerapkan langkah perlindungan pertama yang difokuskan pada sektor-sektor tertentu.
Seiring meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, Amerika Serikat mengalami peningkatan ketergantungan terhadap impor logam tersebut dalam beberapa tahun terakhir, meskipun AS dulunya salah satu produsen utama tembaga di dunia.
Pejabat AS mengatakan Trump menyadari ketergantungan berlebihan terhadap tembaga asing bisa menimbulkan kerentanan bagi kemampuan militer, pembangunan infrastruktur, dan inovasi teknologi Amerika.
Gedung Putih menyebut, penggunaan tembaga impor di AS melonjak dari hampir nol persen pada 1991 menjadi 45 persen dari total konsumsi pada 2024. Hal itu merupakan hasil investigasi AS yang diperintahkan Trump pada Februari 2025. Laporan hasil investigasi dikirim ke Gedung Putih lima bulan setelahnya, 30 Juni 2025 oleh Menteri Dagang Howard Lutnick.
Bagian dari undang-undang perdagangan Amerika Serikat tersebut memperkenankan presiden untuk menerapkan pajak pada barang-barang tertentu yang dikatakan mengancam "keamanan nasional." Trump mengatakan masih mungkin memasukan tarif lebih lanjut dan telah meminta Lutnick untuk memberikan kabar terbaru tentang pasar tembaga domestik pada Juni 2026.
Pada saat itu, trump akan mengevaluasi apakah harus memaksakan pajak impor universal fased pada tembaga halus sebesar 15 persen dimulai pada 2027 dan 30 persen mulai pada 2028.
Seiring dengan tarif, perintah tersebut menyerukan langkah-langkah agar mendukung industri tembaga domestik, termasuk mengharuskan 25 persen rongsokaan kualitas tinggi yang diproduksi di AS agar dijual kembali di dalam negeri.
Editor: Muhammad Taufiq


