Arina.id - Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Ngatawi Al-Zastrow atau yang akrab disapa Zastrow Ngatawi menilai kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memang menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat awam. Mulai dari kerugian negara yang belum terbukti namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menersangkakan orang, sampai menuduh kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 melanggar hukum padahal dibantah banyak ahli hukum.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini kenapa, ada apa? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya," katanya usai acara buka bersama di kawasan Menteng Jakarta, Minggu 23 Februari 2026.
Zastrow kemudian menyoroti framing soal kerugian uang negara yang sejak awal disampaikan KPK berpotensi sebesar Rp1 Triliun. Ia menilai sejak kasus pertama masuk KPK, Yaqut sudah di-framing sedemikian rupa, kemudian publik diajak bermain di ruang prasangka. Ibarat kata, kata dia, ada orang masuk ke dalam toilet umum, lalu orang-orang di luar mengiranya atau menuduhnya bakal buang hajat air besar. Padahal belum tentu, karena orang masuk toilet bisa melakukan apa saja selain buang air.
"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini Gus Dur jilid dua. KPK seperti 'nggege mongso' kalau orang Jawa bilang, terburu-buru menetapkan tersangka. Padahal belum di-declare kerugian negara berapa," katanya menegaskan.
Apalagi hampir semua pernyataan ahli hukum meragukan soal kerugian negara itu, kata Zastrow. Lalu KPK sendirian tiba-tiba menyimpulkan ada kerugian negara meskipun hitungan pastinya belum ada. Di sinilah letak ketidaksambungan dan keanehan kasusnya. Karena ini persoalan kebenaran dan keadilan, maka orang awam kemudian mengira-ngira lebih banyak unsur politiknya ketimbang persoalan hukum.
"Lihat saja, ini yang diadili kebijakannya kah, kelakuannya, apa dampaknya? Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK, kemudian kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Trus seperti apa kelakuannya itu? Semua ahli hukum bilang tidak terbukti merugikan siapapun. Kalau memperkaya diri, pihak mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," kata Zastrow.
Adapun Islah Bahrawi, cendekiawan NU lainnya pun senada. Ia mewanti-wanti KPK agar tidak menjadi palu godam politik. "Sebelum saya menceburkan diri dalam persoalan ini. Saya sendiri melakukan investigasi. Saya tanya ke Kepala PPATK, saya ngobrol sama Pak Ivan, sama beberapa petinggi, pejabat, dan memang tidak ada aliran dana itu. Saya bilang 'tolong sampaikan ke saya kalau ada aliran uang ke Gus Yaqut'. Dan clean di situ tidak ada pembuktian itu (aliran dana ke Yaqut). KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana."
Islah yang juga Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu menambahkan, "KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum superbody yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu-godam politik untuk kepentingan persekusi instansi atau personal, apalagi yang dimainkan agama. Dan dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum (kerugian negara) untuk menersangkakan Gus Yaqut."
Sementara itu Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menghadapi kasus hukumnya. Akan tetapi ia meminta proses hukum harus dilaksanakan secara benar dan adil. Ia juga menegaskan tidak pernah memakan uang jemaah haji. Kebijakan membagi kuota tambahan sebesar 50:50 murni untuk melindungi jemaat di Arab Saudi dengan pertimbangan hifdzun nafs (keselamatan jiwa) jemaah terutama para lansia dan risti atau beresiko tinggi.
"Saya dulu waktu menjabat sebagai menteri dipanggil Gus Men, tapi saya Bukan Superman. Saya ini manusia biasa yang ditunggu keluarga, anak dan istri di rumah. Tapi saya pastikan kepada mereka (keluarga), kalau demi menyelamatkan jemaah haji di Mekkah pada akhirnya harus dihadapkan pada persoalan hukum seperti ini. Maka akan saya hadapi. Tapi saya cuma mohon proses hukumnya yang adil, jangan ada framing, jangan ada prasangka. Akan saya hadapi. Tapi sekali lagi proses hukumnya harus adil."
"Dampak dari kriminalisasi kasus saya ini, bukan hanya pada diri saya, pada keluarga, tapi bagi bangsa dan negara. Para pemimpin itu bakal takut mengambil kebijakan. Mereka tidak akan berani mengambil kebijakan kalau ada tambahan kuota dari Arab Saudi. Pada 2025 dan 2026 sekarang, tidak ada yang berani mengambil kebijakan penambahan kuota," kata Yaqut.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka meskipun belum ada hitungan resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini tim pengacara Yaqut Cholil Qoumas telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana pra-peradilan bakal digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Editor: Muhammad Taufiq


