Jakarta, Arina.id—Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan hak operasi penambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.
Kesepakatan yang ditandatangani di Amerika Serikat pada Rabu, 18 Februari 2026 itu memastikan operasi PTFI berlanjut hingga tahun 2061.
Ambisi menggenjot investasi melalui perluasan operasi PT Freeport dan rencana hilirisasi dengan janji pembangunan fasilitas sosial dan peningkatan pendapatan negara, tidak sebanding dengan krisis ekologi dan kemanusiaan yang berkelanjutan di Tanah Papua.
Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menilai kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyebut pemberian kontrak seumur cadangan melalui merupakan bentuk legitimasi atas eksploitasi tanpa batas di tanah Papua.
"MoU ini bukan sekedar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun,” kata Boy dalam keterangan resminya, Selasa (24/2).
Ia menyayangkan Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam ekosistem lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua.
Proses MoU yang akan jadi dasar penyesuaian IUPK PT Freeport juga dinilai dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa memperhatikan partisipasi yang disampaikan berbagai komponen masyarakat adat dan orang asli Papua. Sikap tersebut lagi-lagi menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport.
"Pemerintah seolah menjadi juru bicara dan perpanjangan tangan investasi. Bukan mengambil posisi sebagai bagian dari Papua, dan menaruh keberpihakannya kepada masyarakat adat dan orang asli Papua serta kepentingan lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi," ungkapnya.
Menurutnya, alasan tersebut merupakan alasan paling rasional yang menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport.
"Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua," tegas Boy.
Dalam catatan WALHI, aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang mengesampingkan dan memisahkan hubungan sakral antara orang asli papua (OAP) dan alamnya.
Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amugne dan Kamoro tidak pernah mempertimbangkan pemerintah. Alam Papua Sekder diposisikan sebagai objek monetisasi oleh pemerintah.
Dalam lima tahun terakhir (2019–2025), operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman.
Pada periode yang sama, peningkatan asam air tambang menyebabkan penurunan pH udara hingga 3,5, dan deforestasi mencapai 22.000 hektare, diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.
Memasuki tahun 2023, operasional PTFI melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), sementara risiko longsor yang meningkat hingga 15–20% kemudian terlihat nyata melalui kejadian material basah di Grasberg Block Cave pada bulan September 2025.
Dampaknya terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu tersebut, hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60% akibat pencemaran sungai, sementara kasus ISPA meningkat 12% di Mimika.
Editor: Suci


