Jakarta, Arina.id – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan penghentiaan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan yang diberlakukan kepada 14 negara termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal April 2025 dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim haji yang akan berkangsung 4-9 Juni 2025.
Adanya aturan tersebut membuat negara kaya minyak itu untuk sementara menutup pintu rapat-rapat bagi jemaah umrah maupun mereka yang melancong serta kunjungan keluarga hingga musim haji tuntas.
Aturan menegaskan bahwa tanggal 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah memasuki Arab Saudi. Jemaah harus meninggalkan Kerajaan pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Saudi menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang coba dimanfaatkan untuk berhaji. Pada tahun-tahun lalu gelombang jemaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji terutama pada bulan Ramadan dan Syawal. Mereka lantas sengaja tinggal di Saudi dalam rentang waktu cukup lama dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj meminta masyarakat Indonesia tidak ikut-ikutan mengambil langkah tersebut karena termasuk tindakan ilegal.
"Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia (pada tahun-tahun lalu). Padahal itu terlarang dan sangat berisiko," kata Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Dia menegaskan pada musim haji, Arab Saudi melakukan siaga tinggi, aparat termasuk militer dikerahkan. "Ada razia besar-besaran, semua jalan dan titik masuk dijaga aparat, sweeping ke berbagai tempat hingga rumah warga yang dicurigai menampung pemegang visa non-haji," ungkapnya.
Menurut Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta meneragkan mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya akan dideportasi, tetapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk negara Saudi hingga sepuluh tahun.
"Tahun lalu, ada banyak warga Indonesia ditangkap, salah satunya Ketua DPRD di sebuah kabupaten di Jawa ditahan dan diadili karena melakukan pelanggaran aturan haji," ujarnya.
Beberapa waktu belakangan Saudi memiliki komitmen dan perhatian sangat serius terhadap keselamatan jutaan jemaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia. Musim haji tahun lalu tidak kurang dari 1.200 jemaah meninggal dunia, kepadatan sepanjang prosesi haji menjadi salah satu pemicunya yang disinyalir disusupi jemaah haji ilegal.
"Karenanya Pemerintah Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa non-haji untuk sementara," imbuhnya.
Masuknya gelombang jemaah haji illegal dari berbagai negara menyebabkan kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, dan bahkan tragedi kemanusiaan.
Komnas Haji juga mengimbau masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming haji tanpa antri, haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
”Jika ada iming-haji ke tanah suci dengan iming-iming langsung berangat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus dan furoda dengan visa mujamalah” tandasnya.
Jika memaksakan diri, kata Mustolih, risikonya sangat besar. “Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang” tambahnya.
Komnas Haji berharap Kementerian Agama dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa duduk bersama dan menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa melalui sistem yang telah ditentukan menindaklanjuti kebijakan dari sArab Saudi sebagai negara tujuan.
“Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain” pungkasnya.
Editor: Kendi Setiawan


