Dark
Light
Dark
Light

Lakpesdam PBNU Desak Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

Lakpesdam PBNU Desak Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

Jakarta, Arina.id – Kasus korupsi jumbo yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan rakyat dan telah mengiris-iris hati rakyat. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan parlemen sudah sampai ke titik nadir. 

Menanggapi itu, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Pengurus Lakpesdam PBNU, Ah Maftuchan mengatakan kasus korupsi jumbo yang tiada henti menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera. Kasus korupsi jumbo juga telah mengakibatkan rusaknya tata kelola negara dan mengancam masa depan bangsa.

"Maraknya korupsi jumbo pada sektor strategis nasional telah mengakibatkan merosotnya kepercayaan publik kepada pemerintah-parlemen, mengakibatkan lesunya perekonomian nasional dan menurunkan kesejahtaraan rakyat," ujar Maftuh dalam konferensi pers di Kantor Lakpesdam PBNU, Pada Jumat (28/2/2025).

Maftuch mengungkapkan berulangnya tindak pidana korupsi jumbo juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola negara dan menunjukkan lemahnya penindakan serta hukuman terhadap koruptor. 

"Untuk itu, kami mendukung statemen Presiden Prabowo Subianto yang akan membangun suatu pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi serta tanpa pandang bulu," ujar Pengamat Kebijakan Publik itu.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dalam pidatonya pada peluncuran BPI Danantara bahwa akan  bertekad untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Pernyataan ini harus didukung dan ditagih agar dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Untuk itu, Lakpesdam NU meminta kepada Presiden Subianto untuk menetapkan tahun 2025 sebagai tahun bersih-bersih sektor strategis nasional dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Berbagai kasus korupsi jumbo harus dituntaskan pada tahun 2025 agar pemerintahan Presiden Subianto dapat fokus menjalankan agenda Asta Cita pada tahun-tahun yang akan datang. Kami bersedia menjadi mitra strategis dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi”, tambah Maftuch.

Lakpesdam PBNU menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung oleh regulasi yang kuat. Pemerintah, parlemen dan lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah fundamental agar tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tidak terulang di masa depan.

Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. 

Hal ini sejalan dengan salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 adalah perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. 

"Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," tegas Maftuch.

Korupsi merupakan kejahatan bermotif ekonomi-politik yang terorganisir, kompleks, melibatkan banyak pihak dan biasanya diikuti tindak pidana pencucian uang (money-laundering). 

Perampasan aset akan memberikan landasan bagi penegak hukum untuk bertindak lebih cepat (in rem) untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the suspect harus segera diimbangi dengan pendekatan follow the money. 

Maftuch meyakini regulasi perampasan aset akan menjadi game-changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami berkeyakinan bahwa perampasan aset akan memberikan efek jera kepada koruptor dan akan menurunkan perilaku koruptif di Indonesia.

Terkait korupsi jumbo yang marak terjadi, Lakpesdam PBNU  meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. 

Lakpesdam PBNU juga  meminta aparat penegak hukum untuk transparan kepada publik atas langkah-langkah hukum yang dilakukan. 

"Kami meminta agar upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak digunakan untuk transaksi ekonomi-politik antar elit,”pungkasnya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo