Dark
Light
Dark
Light

KUHP dan KUHAP Resmi Diberlakukan Hari Ini, Kewenangan Polisi Dinilai Rawan Disalahgunakan

KUHP dan KUHAP Resmi Diberlakukan Hari Ini, Kewenangan Polisi Dinilai Rawan Disalahgunakan

Jakarta, Arina.id-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, Jumat 2 Januari 2026, setelah diteken Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember lalu. Salah satu perubahan krusial adalah penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam seluruh tindak pidana.

Ketentuan bahwa penyidik Polri sebagai penyidik utama beserta kewenangannya tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2). Dalam pasal itu diatur, penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Kewenangan Polri sebagai penyidik utama akan membawahi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu, kecuali penyidik kejaksaan, KPK, dan TNI AL, juga ditegaskan dalam sejumlah pasal di KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, pembentuk undang-undang sepakat menjadikan Polri sebagai penyidik utama karena amanat konstitusi seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai KUHP dan KUHAP terbaru tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan negara.

Hal ini disampaikan Usman dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

"Hukum Acara Pidana berfungsi untuk memastikan bahwa alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Sayangnya, hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin," kata Usman.

Salah satu persoalan serius yang disoroti Amnesty, lanjut Usman, adalah perluasan kriminalisasi terhadap warga negara, terutama dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara, maupun institusi negara. 

Selain itu, KUHP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.

"Bahkan, undang-undang ini memberikan kewenangan yang semakin luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.

Menurut Usman, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi tersebut karena menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik serta memberikan kewenangan yang nyaris tak terbatas kepada aparat negara. "Kondisi ini membuka ruang luas bagi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menambahkan salah satu poin KUHAP baru adalah perluasan pengecualian izin hakim yang kini bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum.

Pemerintah dan DPR memang kerap menyatakan bahwa pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan dengan izin hakim. Dalam praktiknya, Maidina menyebut izin hakim tersebut dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan individual penyidik yang bersifat sangat subjektif

"Saya menyatakan dan mendeklarasikan bahwa kondisi ini lebih buruk dibandingkan kondisi sebelumnya. Situasi ini tidak hanya menunjukkan kemunduran, tetapi juga berpotensi menimbulkan keadaan darurat hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan bagi jaksa dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penerapan hukum pidana dan tatanan beracara baru berjalan seragam dan selaras di semua satuan kerja kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa implikasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana, terutama pada aspek hukum acara. 

Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

"Kami sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk disebarkan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana umum terkait penggunaan hukum acara,” kata Anang dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025 di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo