Dark
Light
Dark
Light

Cara Cek DPT Online 2024 Lewat HP Android

Cara Cek DPT Online 2024 Lewat HP Android

Arina.id. Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online 2024 bisa memanfaatkan Hand Phone (HP) Android. Bagaimana tahapannya?

Data DPT Online dapat dicek secara online melalui HP Android maupun lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Masyarakat disarankan mengecek data DPT Online jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 27 November 2024.

Mengutip laman resmi kpu.go.id, proses penyusunan daftar pemilih mencakup sejumlah hal. Di antaranya adalah sebagai berikut: 

  • Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Menteri Dalam Negeri dan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU.
  • Penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU.
  • Penyerahan Data Pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  • Penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian diantaranya KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK,  PPK dibantu oleh PPS, dan PPS dibantu oleh Pantarlih.
  • Coklit oleh Pantarlih.

Selanjutnya dilakukan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Secara lengkap, tahanan penyusunan DPS adalah sebagai berikut: 

  • Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dibantu oleh Pantarlih
  • Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS
  • Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK
  • Menyusun DPS oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Rekapitulasi dan menetapkan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
  • Penyampaian salinan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada stakeholders
  • Analisa Kegandaan
  • Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi
  • Penyampaian hasil rekapitulasi DPS di KPU Provinsi kepada KPU
  • Penetapan hasil rekapitulasi DPS di KPU
  • Pengumuman DPS oleh PPS
  • Penyampaian salinan DPS kepada Peserta Pemilu tingkat kecamatan oleh PPS melalui PPK
  • Masukan dan tanggapan terhadap DPS
  • Perbaikan DPS dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS
  • Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS
  •  Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK
  • Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholders
  • Pengumuman, masukan, dan tanggapan atas penetapan DPSHP

Setelah itu, kemudian memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Tahapan penyusunan DPT seperti di bawah ini: 

  • Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir oleh PPS
  • Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS
  • Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kecamatan oleh PPK
  • Penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT
  • Analisa Kegandaan
  • Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Pencetakan dan pendistribusian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
  • Penyampaian salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholders
  • Pengumuman DPT
  • Penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi serta salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi
  • Penyampaian hasil rekapitulasi DPT di KPU Provinsi kepada KPU
  • Penetapan hasil rekapitulasi DPT nasional di tingkat KPU

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 3 menjelaskan sebagai berikut: 

"Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih,". 

Sementara syarat pemilih sesuai Pasal 4 adalah seperti di bawah ini:

  • Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. 

Cara Cek DPT Online 2024

Berikut adalah cara cek DPT Online 2024 lewat HP Android:

  • Masuk laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Isikan NIK.
  • Tekan tombol 'Langkah 2/4' untuk melanjutkan.
  • Isi kolom dengan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi.
  • Klik tombol 'Langkah 3/4' guna melanjutkan ke langkah berikutnya.
  • Nantinya bakal menerima pesan WhatsApp yang berisi kode OTP yang dikirim KPU.
  • Kemudian masukkan kode OTP melalui kolom di laman Cek DPT Online.
  • Klik 'Konfirmasi'.
  • Hasil pengecekan DPT muncul.
  • Isinya terdiri dari nama, alamat, dan lokasi TPS.


 


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo