Jakarta, Arina.id- Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) resmi meluncurkan Layanan Bantuan Hukum PPI (LBH-PPI) untuk masyarakat luas. Peluncuran ini dilakukan di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (23/11/2025).
Ketua LBH-PPI Dharsyi Akib mengatakan bahwa pembentukan lembaga bantuan hukum tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi para pensiunan.
"Bantuan ini membuka akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, dari berbagai latar belakang usia," kata Akib saat Konfrensi pers LBH-PPI.
Akib mengatakan PPI menjadi wadah besar yang menaungi berbagai kelompok pensiunan dari beragam instansi. Struktur organisasi PPI saat ini sudah terbentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di sekitar 30 provinsi.
"Yang hadir ini baru DPD. DPD-nya sudah ada sekitar 30, tapi bagian hukum atau LBH-nya belum semua terbentuk. Pusatnya nanti di Gedung Bidakara II Jakarta,” katanya.
Ia menyebutkan, pola bantuannya akan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. "Kita akan bantu, karena sepanjang orang itu membutuhkan, ya kita bantu," katanya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) muncul pada momentum yang tepat, seiring pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada pekan lalu.
"LBH-PPI ini lahir di saat yang sangat tepat. Ketika minggu lalu, kami bersama pemerintah, sudah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut memperjelas hak imunitas advokat, mempertegas hak pendampingan sejak seseorang masih berstatus saksi, hingga memberikan ruang bagi advokat untuk berargumentasi langsung dengan penyidik atau pemeriksa.
"Salah satu ketentuan paling penting adalah kewajiban pendampingan advokat dalam lebih banyak perkara dibanding sebelumnya," jelasnya.
Hal ini untuk meningkatkan kebutuhan akan advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, katanya menambahkan.
"Resource advokat kita memang banyak, tapi mungkin belum cukup untuk menjawab kebutuhan baru ini. Karena itu, kehadiran LBH PPI menjadi sangat relevan untuk membantu negara memperluas akses bantuan hukum,” tandasnya.
Editor: Muhammad Zunus


