Yogyakarta, Arina.id — Imam Malik tak kuasa menahan tangis mengenang perjuangan panjang menegakkan hak beragama di Desa Ngares Kidul, Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di hadapan lebih dari 200 peserta Simposium Beda setara yang hadir, suara Imam bergetar saat memulai cerita berbagai intimidasi yang dialaminya bersama rekannya penggerak Gusdurian Mojokerto.
Keharuan memenuhi ruangan Convention Hall Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ketika ia mengungkap kegelisahannya.
"Katanya agama milik kemanusiaan kenapa ada orang mati malah makamnya ditolak. Katanya, agama adalah rahmat semesta alam kenyataanya kalian sendiri lah yang mengerdilkan sesama manusia padahal sudah meninggal,” ucap Imam, Kamis (14/11/2024).
Pada 2019, Imam bersama rekan-rakannya membantu keluarga non muslim yang makamnya ditolak di desa mereka. Permintaan pembongkaran dan pemindahan makam dilakukan oleh kelompok warga yang termasuk garis keras.
Berbagai intimidasi didapatkan ketika mereka membantu kelurga non-Muslim tersebut namun perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil lahir lah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto yang mengatur penyelenggaraan pemakaman adalah Perda No. 4 Tahun 2021. Ini hanya satu dari sekian cerita yang didiskusikan para penggerak gusdurian.
Realita Kebebasan Beragama di Simposium Beda Setara
Alissa Wahid, Direktur Jaringan Gusdurian, mengungkapkan bahwa meski selama ini Indonesia dikenal sebagai negara yang harmonis dan rukun, kenyataannya tidak seindah slogan-slogan itu.
"Padahal, hak beragama itu dilindungi konstitusi, tapi faktanya tidak demikian," ucapnya dalam Simposium Beda Setara yang menjadi bagian dari rangkaian acara Festival Beda Setara (Fest Best).
Acara ini berlangsung pada 10-16 November 2024 sebagai wadah diskusi terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), yang dihadiri oleh sejarawan, praktisi KBB, pemerintah, hingga tokoh agama.
Kegelisahan akan kondisi tersebut mendorong Alissa bersama tim Gusdurian untuk mengadakan simposium bertema “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai Kritik Sosial untuk Kewargaan yang Berkeadilan.”
Dalam wawancaranya dengan Arina.id, putri sulung Gus Dur ini menyatakan bahwa sebenarnya Munas Alim Ulama dan Konbes NU pada 2019 telah mengeluarkan pandangan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak yang setara, khususnya dalam hal beragama dan berkeyakinan.
“Ada kesetaraan sehingga kita tidak terjebak pada sikap mental mayoritas-minoritas. Jika memakai itu, maka tidak ada hukum yang bisa kita andalkan—tergantung mayoritasnya, minoritasnya, itu bahaya.”
Menurut Alissa, meski pelanggaran intoleransi antar kelompok sudah berkurang, dan keterlibatan institusi negara dalam pelanggaran juga menurun, masih ada kasus penolakan terkait rumah ibadah, seperti masjid atau vihara, yang masih kerap terjadi karena mentalitas mayoritas-minoritas.
"Kasus yang sempat viral di Tangerang, warga setempat atas nama mayoritas melarang orang melakukan doa rosarium dengan alasan doa dilakukan di rumah. Kalau begitu, Haul Gus Dur juga bisa dilakukan di rumah,” kata Alissa kepada Arina.id usai simposium.
Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka pelanggaran KBB adalah peran agama dalam politik yang sering disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, terutama menjelang pilkada.
Sentimen agama, menurutnya, sering dipelintir menjadi kebencian untuk tujuan politik. Selain itu, penegakan hukum di Indonesia juga turut memperburuk kondisi kebebasan beragama, hak-hak minoritas kerap diabaikan atas nama 'kerukunan'. Pandangan yang eksklusif ini ikut memperparah intoleransi yang masih marak.
"Forum Beda Setara ini mengumpulkan para pelaku di tingkat lokal, orang-orang yang selama ini mengorganisir, memelihara hak beragama dan berkeyakinan. Harapan kami, kerja-kerja seperti ini bisa dikonsolidasikan, sehingga kita bisa memberikan dukungan yang lebih kuat, sehingga saat berhadapan dengan penyelenggara, kekuatan kita lebih solid,” ujar Alissa.
Masalah regulasi ini juga diakui oleh Beka Ulung Hapsara yang pernah menjadi Komisioner Komnas HAM. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki komitmen konstitusional dalam melindungi hak setiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, dan sebagai negara yang sukses meratifikasi konvensi HAM internasional. Namun, ada masalah mendasar, yaitu regulasi yang mengatur hak KBB berjalan tidak sesuai dengan semangat perlindungan.
“Sehingga ambiguitas itu yang sedang kita alami. Kita penuh semangat berbicara soal toleransi, tapi hak-hak dasar terkait kebebasan beragama kita injak-injak sendiri,” tegasnya.
Beka menyebut UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama sebagai salah satu regulasi bermasalah. Menurutnya, UU ini membatasi kebebasan beragama dan kerap menjerat individu dengan tuduhan penodaan agama yang sewenang-wenang oleh masyarakat.
“Dari tahun ke tahun, regulasi ini memakan korban lebih banyak. Pada masa Orde Baru, UU ini digunakan untuk persekusi. UU ini sudah direview ratusan kali, tetapi elemen bangsa tidak mampu menghadapi arus sentimen kelompok mayoritas yang mempertahankan UU ini sebagai kerangkeng kebebasan beragama.”
Selain UU Penodaan Agama, Beka juga menyoroti Perpu tentang rumah ibadah, yang kerap dituduh aktivis sebagai akar hambatan pendirian rumah ibadah bagi minoritas. Ia juga menyebut masih adanya perda berorientasi syariat yang membatasi ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Kita punya PR bersama, sekarang saja masih ada banyak pelanggaran karena payung hukumnya tidak pernah diselesaikan,” jelasnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Zainul Hamdi mencontohkan praktik beragama di lingkungan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa perguruan tinggi Islam telah menerapkan inklusivitas dalam praktik kebebasan beragama. “Misalnya, di UIN ada mahasiswa non-Muslim. Saya selalu tekankan jangan pernah ada mahasiswa non-Muslim yang diwajibkan mengambil mata kuliah pendidikan agama Islam, kecuali jika mata kuliah itu adalah koor keilmuan dari prodi yang diambil,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa jika mahasiswa Katolik belajar ilmu Al-Qur'an dan tafsir, mereka akan mempelajari Al-Qur'an sebagai bagian dari keilmuan. Namun, jika mahasiswa non-Muslim mengambil ilmu di bidang politik di UIN, mereka tidak diwajibkan mengikuti mata kuliah agama Islam.
“Jika ada kampus yang mewajibkan wisudawan hafal Al-Qur'an, kewajiban itu hanya berlaku untuk mahasiswa Muslim. Begitu juga, mahasiswa non-Muslim tidak boleh dipaksa memakai jilbab,” tambah Prof Inung.
Inaya Wahid, putri bungsu Gus Dur, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, toleransi harus diwujudkan dalam interaksi sehari-hari. “Solidaritas kita diukur pada apa yang kita lakukan kepada sekitar kita—di depan kita, di samping kita, di belakang, yang ada di rumah, di pasar, di jalan, dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa toleransi bukan sekadar konsep, tetapi praktik yang harus diwujudkan dalam hubungan baik dengan orang lain.
Editor: Kendi Setiawan


