Jakarta, Arina.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak Presiden Prabowo segera mereformasi sistem pemilu dan partai politik menyusul gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
"Munculnya kekecewaan publik terhadap kinerja para wakilnya di institusi pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari desain pemilu dan tata kelola partai politik yang menjadi sumber utama representasi politik," tulis Koalisi dalam keterangan yang diterima Arina.id, Selasa (16/9/2025).
Koalisi menilai sistem pemilu saat ini tidak menghasilkan DPR dan pemerintahan yang menjalankan fungsi checks and balances secara efektif. Sebaliknya, justru melahirkan kroni politik yang bergotong-royong mempertahankan kekuasaan.
"Sekalipun revisi Undang-Undang Pemilu rutin dilakukan pasca pemilu, sering kali tidak menyasar inti persoalan yakni akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan, melainkan pada aspek untung-rugi elektoral,”imbuhnya.
Selain itu, partai politik sebagai aktor utama demokrasi dinilai belum mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam pengorganisasiannya. Proses rekrutmen politik masih berlangsung tertutup, pragmatis, dan transaksional, sehingga berdampak pada kualitas calon legislatif maupun eksekutif.
Selain itu, partai politik sebagai aktor utama demokrasi dinilai belum mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam pengorganisasiannya. Proses rekrutmen politik masih berlangsung tertutup, pragmatis, dan transaksional, sehingga berdampak pada kualitas calon legislatif maupun eksekutif.
Sebelumnya, Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan sudah saatnya Partai Politik (Parpol) melakukan penyelarasan ulang sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Selama ini sudah terlalu lama Indonesia dikelola dengan transaksi politik antar parpol. Kebijakan-kebijakan yang disepakati antar partai politik di DPR.
"Partai politik lupa, bahwa mereka sebetulnya adalah perpanjangan suara rakyat. Ketika kemudian masyarakat marah ini saatnya parpol mengambil atau mengubah arah melakukan penyelarasan ulang," ujar Alissa.
"Parpol tidak bisa lagi dealnya dengan sesama parpol saja sekarang harus deal dengan rakyat," tegas Alissa.
Koalisi yang terdiri dari Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant CARE, menyampaikan 15 desakan agenda reformasi pemilu dan partai politik, yakni:
- Segera merevisi UU Pemilu, dengan naskah akademik disusun tim lintas pemangku kepentingan: masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas. Pembahasan di DPR harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan inklusif.
- Melaksanakan seluruh putusan MK terkait uji UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam kodifikasi UU Pemilu.
- Menerapkan sistem pemilu campuran (mixed member proportional/MMP) untuk meningkatkan keterwakilan dan efektivitas pemerintahan.
- Membentuk dapil khusus luar negeri untuk DPR RI, serta menerapkan demokratisasi internal partai, termasuk pencalonan legislatif dan eksekutif melalui mekanisme terbuka seperti primary election atau konvensi.
- Mensyaratkan keanggotaan partai minimal tiga tahun beserta kaderisasi dan pendidikan politik bagi calon legislatif maupun eksekutif.
- Menjamin keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif/eksekutif. Rekam jejak calon wajib dipublikasikan secara terbuka.
- Mewajibkan audit rutin laporan keuangan partai, serta menerapkan mekanisme demokratis dalam pemilihan pimpinan partai.
- Menyelesaikan konflik internal partai secara adil dan terbuka, dengan melibatkan pihak independen.
- Menyederhanakan syarat partai peserta pemilu, termasuk laporan keuangan lima tahun terakhir yang dapat diakses publik.
- Menetapkan ambang dukungan partai 0–30% untuk pencalonan presiden/wakil presiden maupun kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Menetapkan parliamentary threshold agar hasil pemilu tetap proporsional dan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
- Mereformasi seleksi penyelenggara pemilu agar independen dan profesional, termasuk uji kelayakan di DPR.
- Menjamin keterwakilan perempuan minimal 30% dalam penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
- Mendesain lembaga penegakan hukum pemilu yang independen, akuntabel, dan efektif, terutama terkait kewenangan Bawaslu.
- Menyederhanakan tahapan pemilu maksimal satu tahun, dengan efisiensi anggaran, penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran dana kampanye, penggunaan sistem informasi terbuka, hingga e-rekap suara real-time.
"Melalui desakan ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agenda reformasi pemilu serta partai politik agar segera diwujudkan demi memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat,”pungkasnya.
Editor: Muhammad Taufiq


