Komisi Pemberantasan Korupsi bergejolak. Penyebabnya bukan karena perlawanan balik dari koruptor, bukan pula upaya intervensi penguasa, tidak juga gara-gara ada unsur pimpinan yang menerima suap atau terlibat korupsi.
Kemelut di internal lembaga antirasuah itu membara gara-gara aksi saling tuding dan lapor antarelite hingga menyeret satu per satu petingginya ke dalam pusaran konflik. Konfrontasi secara terbuka mengemuka setelah anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dilaporkan kepada institusi pengawas etik KPK itu oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dugaan pelanggaran etik.
Namun langkah Ghufron ditengarai sarat motif tertentu alih-alih murni demi menegakkan kode etik. Soalnya beberapa waktu sebelumnya Ghufron, dan seorang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pernah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian.
Pangkal masalahnya pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK berinisial TI di Dewan Pengawas KPK yang dicurigai memeras seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina, sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, segera menelusuri laporan tersebut, di antaranya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI.
Dalam konteks itulah Ghufron menilai Albertina menyalahi wewenangnya karena menganggap Albertina sebagai Dewan Pengawas KPK tak memiliki kewenangan untuk berhubungan dengan PPATK. Ghufron mengadukan tindakan Albertina kepada Dewan Pengawas.
Dugaan penyalahgunaan wewenang
Pada awal Januari 2024, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan kepada Dewan Pegawas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian. Waktu itu Albertina mengatakan laporan itu baru bersifat pengaduan dan belum dipastikan kebenarannya karena baru akan diklarifikasi.
Masalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang diadukan, kata Albertina, tidak berkaitan dengan perkara korupsi dan suap yang melibatkan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Pada 24 April, anggota Dewan Pegawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan sekilas bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian di Jakarta ke sebuah kota di Jawa Timur.
"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG melaporkan Bu AH," kata Syamsuddin, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang proses laporan Ghufron kepada Albertina di Dewan Pengawas KPK. "Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM."
Dua hari kemudian Albertina buka suara tentang kelanjutan laporan pengaduan terhadap Ghufron. "Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup buktilah kita lanjutkan ke sidang etik," ujarnya, meski tak merinci bukti-bukti apa saja yang telah ditemukan Dewan Pengawas. Sementara ini dia menyebut Dewan Pengawas menemukan bukti riwayat komunikasi antara Ghufron dan pihak di Kementerian Pertanian, juga memeriksa sejumlah orang termasuk Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Sehari sebelum Albertina menyatakan bahwa Dewan Pengawas sudah menemukan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Ghufron mengklarifikasi tuduhan penyalagunaan wewenang itu. Dia mula-mula menepis tudingan bahwa dia menitipkan seorang anak temannya di Kementerian Pertanian untuk dipindahkan tempat bekerjanya.
"Ada anak yang mau mutasi, sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami," kata Ghufron. Dia mengaku hanya menerima pengaduan itu lantas meneruskannya kepada pihak terkait di Kementerian Pertanian. Meski menyebut permohonan mutasi itu hak si pegawai, Ghufron mengeklaim informasi pengaduan yang dia teruskan kepada Kementerian Pertanian tidak disertai upaya-upaya tertentu agar dikabulkan. "Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," ujarnya.
Dia mengaku heran dengan pelaporan itu karena peristiwanya terjadi pada Maret 2022, jauh sebelum KPK menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. "Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin," katanya.
Lapor ke Dewan Pengawas dan gugat ke Pengadilan
Pada hari yang sama ketika anggota Dewan Pegawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan kelanjutan proses pengaduan terhadap Ghufron, sang petinggi lembaga antikorupsi itu melaporkan Albertina kepada Dewan Pengawas sekaligus menggugat Dewan Pengawas KPK kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK atas dasar dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. "Padahal," kata Ghufron, "Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut."
Sementara gugatan Ghufron kepada PTUN Jakarta atas dasar bahwa Dewan Pengawas KPK menangani kasus 'membantu proses mutasi' seorang pegawai Kementerian Pertanian adalah perkara kedaluwarsa. "[gugatan Nurul Ghufron kepada PTUN] menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan pada 25 April.
Meski silang sengkarut itu telah menyeret-nyeret petinggi KPK lainnya, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Komisi menegaskan langkah Ghufron "bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial" alias bukan keputusan KPK sebagai lembaga. "Itu adalah keputusan individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK," ujarnya.
Meski demikian, KPK mengingatkan masyarakat untuk menghormati semua keputusan dan langkah-langkah Ghufron. KPK, kata Ali, juga tak menganggap permasalahan itu sebagai perpecahan internal sehingga sampai mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.
"Yang kami pahami ini bukan berantem, ya," kata Ali, mengklarifikasi kemelut internal lembaganya. Permasalahan itu, dia menekankan, hanyalah "perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman—itu merupakan hal-hal yang wajar."
Albertina Ho mengaku tak terganggu dengan pelaporan dan gugatan Ghufron serta tetap bekerja seperti biasa. Yang pasti, dia berdalih, langkahnya berkoordinasi dengan PPATK bukanlah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dipersoalkan Ghufron. Lagi pula, katanya, "saya kan dalam rangka melaksanakan tugas, ada surat tugasnya”, artinya bukan urusan dan keputusan pribadi yang tak ada hubungannya dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Sayangnya, permasalahan internal itu sudah meluas dan menjadi konsumsi publik. Sejumlah mantan pegawai dan penyidik KPK bahkan melibatkan diri dalam urusan itu, membela Albertina sekaligus mengecam tindakan Ghufron.
Mereka, mengatasnamakan diri IM57+ Institute dan dimotori oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pada 26 April, melaporkan Ghufron kepada Dewan Pengawas KPK. Novel menilai langkah-langkah Ghufron itu merupakan upayanya menghalangi pemeriksaan etik dirinya.
Pengaduan Ghufron kepada Dewan Pengawas dan gugatannya kepada PTUN, menurut Novel, merupakan persoalan serius yang berpotensi mengganggu kinerja KPK dan karenanya tak boleh dianggap sepele. "... sehingga kita memandang Dewan Pengawas perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat, atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik," ujarnya.
Editor: Muhammad Zunus


