Dark
Light
Dark
Light

Putusan MK Tentang Uji Formil UU TNI Jadi Penentu Arah Demokrasi Indonesia

Putusan MK Tentang Uji Formil UU TNI Jadi Penentu Arah Demokrasi Indonesia

Jakarta, Arina.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan Pengujian Formil Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 pada Rabu, 17 September 2025 di Gedung MK RI I pukul 14.30 WIB.

Salah satu gugatan uji formil yang akan diputuskan diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil. Mereka mengajukan gugatan uji formil pada 7 Mei 2025 dan mendapat Nomor Perkara 81/PUU-XXIII/2025.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berharap MK menjatuhkan putusan yang historis dan bersejarah terhadap lima gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Putusan bersejarah berarti putusan yang benar-benar menjaga dan menegakkan konstitusi, khususnya amanat agar demokrasi terhindar dari ancaman kembalinya militerisme," ujarnya dalam Konferensi Pers digelar secara daring, Selasa (16/9/2025).

Usman berpendapat bahwa kontrol sipil atas militer dan pemisahan urusan pertahanan dan urusan keamanan, merupakan prinsip-prinsip yang sentral dalam konstitusi. "Diperlukan peranan MK sebagai benteng terakhir untuk menjaganya," tutur dia.

Sementara itu, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, apabila hakim konstitusi menolak enam gugatan uji formil yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, maka bisa menjadi preseden buruk bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di masa depan.

"Jadi, bila nanti gugatan kita ditolak, maka rapat di hotel di luar hari kerja akan dianggap sesuatu yang normal. Sebab, bisa merujuk ke putusan gugatan uji formil UU TNI ketika ditolak," ujar Gina.

Gina dan koalisi masyarakat sipil pun berharap MK bisa membuat putusan historis sehingga putusan hakim MK nanti turut menentukan keberlangsungan negara demokrasi Indonesia.

"Putusan besok bukan hanya soal arah reformasi TNI, tapi juga keberlangsungan demokrasi Indonesia secara umum,” ujarnya.

Gina menambahkan, MK memiliki peran vital dalam mengembalikan profesionalisme TNI agar tidak dimanfaatkan penguasa.

"Putusan besok menjadi fundamental untuk mengembalikan peta politik profesional TNI sehingga tidak dimanfaatkan oleh penguasa dalam menopang rezim hari ini," jelasnya.

Sementara peneliti Imparsial, Al A’raf menyebut putusan MK kali ini akan menjadi penentu apakah MK benar-benar menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi, atau justru terjebak dalam ketakutan.

"Besok akan menjadi hari yang menunjukkan keberanian hakim konstitusi dalam meluruskan kekeliruan tata kelola pertahanan dan keamanan yang diatur dalam revisi UU TNI,”jelasnya.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti mengungkapkan uji Formil UU TNI harus dikabulkan oleh MK karena pada dasarnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

"Jadi kita bisa ketahui bahwa keberadaan militer dalam ranah sipil ataupun keberadaan militer, jika sudah masuk ke dalam ranah-ranah sipil ini akan sangat berbahaya dan juga akan mengulang sejarah kelam di masa lalu," tutur dia.

Berikut daftar enam gugatan uji formil Undang-Undang TNI yang diputuskan pada Rabu:

  • 52/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Abu Rizal Billadina
  • 81/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Isnur (perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
  • 75/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Imam Maulana
  • 69/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Fadhil Wirdiyan Ihsan
  • 56/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Thariq Qudsi Al Fahd
  • 45/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Alif Ramadhan


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo