Jakarta, Arina.id—Upaya mewujudkan reforma agraria di Indonesia memasuki fase krusial. Masyarakat sipil, PBNU, dan DPR RI menyoroti langkah pemerintah yang melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengusulkan penghapusan sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif DPR RI.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik daring bertajuk Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang diselenggarakan DesaRaya Foundation pada Jumat, 18 September 2026.
Peneliti DesaRaya Foundation, Abi S. Nugroho menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari upaya menjalankan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Abi, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif berupa sertifikasi tanah (land titling), tetapi juga membutuhkan pembenahan terhadap ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah (land reform).
"Namun, realitas menunjukkan ironi: sebesar-besar kemakmuran siapa? Di lapangan, penyempitan makna reforma agraria hanya program administratif sertifikasi tanah (land titling) gagal membongkar ketimpangan struktural (land reform). Kebijakan yang selama ini hanya bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres Nomor 86/2018 dan Perpres Nomor 62/2023) terbukti sama sekali tidak mampu, justru membentur dinding tebal ego sektoral kementerian/lembaga. Kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria bukan kebutuhan birokrasi biasa, melainkan intervensi darurat dan mandat historis bangsa,” ujar Abi dalam keterangan diterima Arina.id, di Jakarta.
297 DIM Diusulkan Dihapus Pemerintah
Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Hendro Subiyantoro memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR.
Menurut Hendro, draf RUU yang terdiri atas 70 pasal telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, terdapat perbedaan substansial yang tercermin dalam DIM. Dari total 598 DIM yang disampaikan pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres), sebanyak 297 DIM diusulkan untuk dihapus.
“Artinya, sekitar 49,7 persen draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah. Padahal, situasi ketimpangan tanah kita sudah berada pada status darurat; rasio gini penguasaan tanah telah menembus angka 0,68! Ironisnya, pemerintah bahkan tidak pernah lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah sejak 2013,” ungkap Hendro.
Hendro menjelaskan setidaknya terdapat dua isu utama yang menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
"Pertama, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)," katanya.
Dalam draf DPR, BRAN dirancang sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dengan kewenangan eksekutorial serta kewenangan melakukan kebijakan korektif lintas kementerian, termasuk dalam penyelesaian sengketa agraria.
Menurut Hendro, pemerintah sempat mempersoalkan pembentukan badan tersebut berdasarkan undang-undang dengan merujuk pada UU Kementerian Negara Nomor 61 Tahun 2024. DPR mempertahankan desain kelembagaan tersebut dengan argumentasi bahwa pendelegasian kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bersifat blanket delegation atau delegasi kosong.
"Kedua, pelepasan lahan konflik yang berada di atas aset BMN dan BUMN," tegasnya.
Selama ini, konflik lahan masyarakat yang beririsan dengan klaim Barang Milik Negara (BMN), aset BUMN, PTPN, maupun Perhutani kerap menghadapi persoalan dalam proses penyelesaiannya.
DPR menyusun norma yang memungkinkan pelepasan aset bermasalah untuk menjadi objek reforma agraria dengan memberikan dasar hukum yang jelas sehingga proses tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam pembahasan DIM, pemerintah mengusulkan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria, antara lain yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), BUMN, Hak Pengelolaan (HPL), hingga kawasan pertahanan. Menurut Hendro, usulan tersebut ditolak dalam pembahasan Panja DPR.
KPA: Jangan Kembalikan Persoalan Agraria ke Status Quo
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menyoroti perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU, khususnya terkait pengelolaan aset negara dan penyelesaian konflik agraria.
Dewi menilai perjuangan reforma agraria tidak dapat dipandang sebagai upaya pengambilalihan aset negara secara sepihak. Menurutnya, terdapat persoalan penguasaan dan klaim atas desa definitif, lahan pertanian, serta perkampungan yang beririsan dengan konsesi perusahaan dan kawasan hutan.
"Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara. Ini pemikiran keliru dan manipulatif! Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan. Ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Dewi.
Dewi menegaskan bahwa BRAN tidak boleh hanya menjadi lembaga koordinasi yang bergantung pada kebijakan sektoral kementerian. Menurutnya, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat untuk menangani persoalan agraria lintas sektor sekaligus memastikan keberlanjutan program setelah redistribusi tanah.
"BRAN harus independen dari kementerian teknis, memiliki gigi eksekutorial, dan mengorkestrasi program pasca-reforma, mulai dari benih, irigasi, hingga teknologi produksi. Kami mendesak seluruh elemen masyarakat sipil mengawal penuh pembahasan di Baleg DPR. Jangan biarkan draf progresif DPR ini dipreteli dan dibelokkan oleh birokrasi yang anti-reforma agraria! Reforma agraria bukan menyerobot tanah, tapi menciptakan keadilan bagi masyarakat yang lemah,” tegasnya.
PBNU Soroti Keadilan Penguasaan Tanah
Dari perspektif hukum Islam, Pengurus LBM PBNU periode 2021–2026, Al Hafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki sejumlah keputusan forum keagamaan yang membahas persoalan tanah, penguasaan lahan, dan kepentingan kelompok masyarakat yang lemah.
Menurut Hafiz, pembahasan mengenai persoalan agraria telah muncul dalam sejumlah forum NU, antara lain Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, hingga Muktamar NU 2021 di Lampung.
Ia merujuk pada prinsip ihya’ul mawat dalam fikih yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah terlantar.
"Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun. Negara justru berkewajiban syar'i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah,” terang Hafiz.
Hafiz juga menyinggung pembatasan konsesi berskala besar, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), sebagai bagian dari prinsip pemerataan manfaat ekonomi. Menurutnya, tanah atau konsesi yang ditelantarkan badan usaha dapat menjadi objek pencabutan dan redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan pandangan keagamaan yang ia sampaikan.
Seruan Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil yang terlibat dalam diskusi tersebut mendorong agar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tetap mempertahankan substansi yang dinilai penting untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
DesaRaya Foundation, KPA, PBNU, dan elemen masyarakat sipil menyerukan:
1. Mendukung Baleg DPR RI mempertahankan substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai kelembagaan yang memiliki kewenangan lintas sektor.
2. Mendorong Presiden dan jajaran kementerian/lembaga terkait mengedepankan koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian konflik agraria serta memastikan kebijakan pertanahan berorientasi pada mandat konstitusi dan kepentingan masyarakat.
3. Mengajak organisasi rakyat, serikat buruh, serikat nelayan, akademisi, dan media massa untuk terus mengawal dan memantau proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR serta memastikan perkembangan pembahasannya dapat diketahui publik.
Bagi masyarakat sipil, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan momentum penting untuk menghadirkan kerangka hukum yang mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, penyelesaian lahan yang beririsan dengan aset negara, serta lemahnya koordinasi antarlembaga.
Proses pembahasan di DPR selanjutnya akan menentukan substansi akhir RUU, termasuk desain kelembagaan reforma agraria dan mekanisme penyelesaian konflik tanah yang selama ini menjadi persoalan di berbagai wilayah.
Editor: Suci


