Dark
Light
Dark
Light

Jelang KTT Hukum 2026: Begini Cara Masyarakat Adat Mempraktikkan Aturan Lebih dari Sebuah Tradisi

Jelang KTT Hukum 2026: Begini Cara Masyarakat Adat Mempraktikkan Aturan Lebih dari Sebuah Tradisi

Jakarta, Arina.id—Di sejumlah wilayah Indonesia, hukum tidak selalu hadir dalam bentuk pasal, peraturan, atau keputusan pengadilan. Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, hukum juga hidup dalam aturan yang diwariskan, kesepakatan bersama, serta cara mereka menjaga tanah, hutan, dan sumber penghidupan.

Dari Aceh hingga Papua, pengalaman itu terus dijalankan di tengah berbagai persoalan yang mengancam ruang hidup masyarakat. Konflik tenurial, penguasaan wilayah adat, hingga tekanan industri ekstraktif menjadi bagian dari persoalan yang mereka hadapi.

Pengalaman tersebut kini dihimpun untuk dibawa ke tingkat nasional melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026. Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil melakukan konsolidasi di empat regio, yakni Sumatera dan Jawa-Bali, Kalimantan, serta Sulawesi dan Papua.

Konsolidasi ini menjadi bagian dari persiapan menuju KTT Hukum Rakyat yang akan berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Agung Wibowo mengatakan pengalaman masyarakat di tingkat tapak menunjukkan bahwa hukum rakyat bukan sekadar pengetahuan yang hidup dalam tradisi.

"Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum," ujar Agung.

Menurut dia, masyarakat di berbagai wilayah telah menggunakan pengetahuan dan aturan lokal untuk mempertahankan wilayah, menyelesaikan konflik, sekaligus menjaga keanekaragaman hayati.

Bertahan dengan hukum yang tumbuh dari komunitas

Di Sumatera, persoalan agraria dan pengakuan hak tenurial menjadi salah satu pengalaman yang dihimpun dalam konsolidasi regional. Masyarakat adat dan komunitas lokal menghadapi berbagai tekanan terhadap tanah dan wilayah hidup mereka.

Rifai dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai mengatakan masyarakat tidak hanya menunggu perlindungan dari hukum negara. Mereka juga menghidupkan kembali aturan adat dan pranata lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan komunitas.

"Ketika instrumen hukum negara hadir mem-back up penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal serta perusakan hutan, lahan dan ekosistem pesisir, masyarakat adat dan komunitas lokal di Sumatera membangun ketahanan dari kekuatan hukum lokal," kata Rifai.

Bagi masyarakat, hukum adat menjadi bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup sekaligus menghadapi konflik dan ketidakadilan.

Pengalaman serupa terlihat di Kalimantan. Konsolidasi di wilayah ini mengangkat praktik masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan hutan di tengah tekanan industri ekstraktif. Salah satunya adalah pengalaman Masyarakat Adat Punan Tugung.

Ada pula pengalaman Masyarakat Adat Mului yang menunjukkan bagaimana aturan adat digunakan untuk membatasi pengambilan sumber daya alam secara berlebihan.

Ahmad SJA dari PADI Indonesia mengatakan masyarakat adat Mului mengenal prinsip "serga" atau cukup. Prinsip tersebut menjadi salah satu cara masyarakat mengatur pemanfaatan alam agar tidak dieksploitasi secara berlebihan.

"Mereka memiliki filosofi bahwa hutan adalah bank (simpanan masa depan)," ujar Ahmad.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kawasan yang menghasilkan sumber daya hari ini. Hutan juga menjadi ruang yang harus dijaga agar tetap dapat menopang kehidupan generasi berikutnya.

Perempuan dan masa depan wilayah adat

Cerita mengenai ruang hidup juga tidak terlepas dari pengalaman perempuan adat. Di Sulawesi, konsolidasi regional menyoroti keterlibatan perempuan dalam mempertahankan wilayah adat dan menghadapi persoalan penguasaan tanah.

Martje Leninda dari Perkumpulan Bantaya Palu mengatakan pengalaman perempuan perlu ditempatkan dalam pembahasan mengenai perlindungan wilayah adat.

Salah satunya terkait persoalan penguasaan tanah di Napu, Sulawesi Tengah.

Bagi perempuan, kata Martje, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan. Tanah menjadi sumber pangan, penghidupan keluarga, tempat berlangsungnya pengetahuan antargenerasi, serta ruang untuk memastikan keberlangsungan hidup anak-anak.

Karena itu, perlindungan wilayah adat menurutnya perlu berjalan bersama dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

"Suara dan pengalaman perempuan harus menjadi dasar penyelesaian," katanya.

Pengalaman dari Papua memperlihatkan cerita yang serupa. Perempuan adat berada di garis depan dalam menjaga tanah dan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Sulfianto Alias dari Panah Papua menyebut perempuan adat memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayah mereka.

"Perempuan adat adalah ibu bagi tanah dan hutan Papua. Mereka adalah penjaga dan penentu masa depan hutan Papua," ujarnya.

Ia juga menyebut sejumlah perempuan Papua seperti Yustina Ogoney dan Theresia Atete yang aktif menyuarakan perlindungan tanah dan hutan adat.

Membawa suara dari tapak ke Jakarta

Berbagai pengalaman tersebut tidak berhenti sebagai cerita dari masing-masing wilayah. Hasil konsolidasi empat regio akan dipresentasikan dalam KTT Hukum Rakyat 2026.

Forum ini mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional.

Bagi Perkumpulan HuMa, pengalaman masyarakat di tingkat tapak penting untuk menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pembaruan hukum. Sebab, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak selalu dapat dipahami hanya dari perspektif hukum formal.

Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026 Rais Laode Sabania mengatakan publik, akademisi, dan pembuat kebijakan perlu menyimak suara komunitas yang akan hadir dalam forum tersebut.

"Perjuangan komunitas akar rumput akan menyuarakan pembelaan ruang hidup mereka secara langsung dalam forum KTT mendatang," ujar Rais.

KTT Hukum Rakyat 2026 mengangkat tema "Merawat Gerakan dan Demokrasi". Selain memaparkan hasil konsolidasi regional, forum tersebut akan membahas peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam.

Agenda lainnya meliputi diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat, pameran hutan adat dan foto, hingga pelatihan Participatory Action Research dan Legal Drafting.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo