Dark
Light
Dark
Light

Ragam Pendapat Ulama soal Berangkat Haji dari Uang Haram

Ragam Pendapat Ulama soal Berangkat Haji dari Uang Haram

Arina.id - Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah mukallaf. Di sisi lain, untuk menunaikan rukun Islam kelima ini dibutuhkan biaya yang cukup besar. Lalu, bagaimana hukum melaksanakan haji dengan biaya yang berasal dari uang atau harta haram?

Zainuddin Lubis dalam artikel “Hukum Pergi Haji dengan Uang Haram, Sahkah?” menjelaskan, menunaikan ibadah haji dari harta haram, seperti hasil curian atau riba, tetap dihukumi sah secara rukun dan wajib haji. Artinya, hajinya tersebut dinilai sah jika memang rukun dan wajib hajinya terpenuhi.

Pasalnya, sambung Zain, keabsahan ibadah haji ditentukan oleh rukun dan wajib haji yang dilakukan oleh seorang jemaah, bukan ditentukan oleh sumber biaya yang didapatkan. Oleh karena itu, meskipun ongkos haji berasal dari harta haram, seperti dari uang hasil korupsi atau pencurian, maka ibadah hajinya tetap sah selama seluruh rukun dan wajibnya dilaksanakan dengan sempurna.

“Jika semua rukun dan wajib haji dikerjakan dengan benar dan sempurna, maka kewajiban haji seorang Muslim dianggap telah gugur,” tambah Zain, dikutip Rabu (7/5/2025)

Keterangan tersebut, dikutip oleh Zainuddin dari pendapatnya Syekh Syamsuddin Khatib Syarbani dalam kitab Mugni al-Muhtaj (Beirut, Darul Ma’rifah, 1997:I/286). Menurutnya, kewajiban haji atau umrah menjadi gugur walaupun dibiayai dengan harta haram. Meskipun pelakunya berdosa karena menggunakan harta tidak halal tapi ibadahnya tetap sah. 

“Sebagaimana hukum sholat yang dilakukan di tempat rampasan atau dengan mengenakan pakaian dari sutra (bagi laki-laki) , tetap sah namun disertai dosa,” jelas Zain.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, 1971:VIII/101) menjelaskan, seseorang yang berhaji dengan harta haram atau menunggangi hewan rampasan maka dia berdosa, namun hajinya tetap sah dan bernilai. 

Pendapat ini diamini oleh mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan al-‘Abdari. Dalilnya adalah haji merupakan serangkaian ibadah yang terikat dengan aturan tertentu, kalau pun ada pelanggaran terhadap aturan lain, seperti menggunakan harta haram atau hewan rampasan, maka hal itu tidak membatalkan keabsahan haji itu sendiri.

Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa haji semacam itu tidak bernilai. Alasannya, penggunaan harta haram atau hewan rampasan dalam ibadah haji merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian ibadah haji itu sendiri. 

“Oleh karena itu, haji yang dilakukan dengan cara tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak mendatangkan pahala,” jelas Zain.

Zainuddin kemudian mengutip pandangan Imam Ibnu Rajab, seorang ulama mazhab Hanbali, dalam kitab Jami’ul Ulum Wal Hikam, Jilid I, halaman 258. Ia berpendapat bahwa haji yang dibiayai dengan harta haram itu tidak sah. Konsekuensinya, jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram masih memiliki kewajiban untuk mengulanginya di lain waktu. 

“Hal ini dikarenakan haji dengan harta haram dianggap tidak memenuhi rukun dan syarat sah haji, sehingga kewajiban haji tidak gugur,” tulis Zain dalam artikelnya.

Diterangkan Zain, para ulama memang berbeda pendapat terkait keabsahan haji yang dilakukan dengan menggunakan uang haram. Namun demikian, mereka sepakat bahwa haji dengan cara ini tidak akan mendapatkan pahala dan hajinya tidak mabrur. Pasalnya, sesuatu yang berasal dari sumber haram tidak akan menghasilkan kebaikan bagi pelakunya.

“Ibarat menanam benih yang haram, maka hasilnya pun tidak akan halal dan berkah. Begitu pula dengan haji yang dilakukan dengan uang haram, meskipun secara teknis ibadah tersebut telah terlaksana, namun hakikat dan pahalanya tidak akan diperoleh,” papar Zain.

Zainuddin kemudian mengutip keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Idhahu fi Manasik al-Hajj wal Umrah (Beirut, Darul Basyair al-Islamiyah, 1994/16) yang menekankan tentang pentingnya menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal dan bersih dari unsur syubhat. 

Jika seseorang tetap berhaji dengan harta yang syubhat atau bahkan haram, maka menurut mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanafi, hajinya tetap sah namun tidak dianggap haji mabrur. Bahkan menurut Imam Hanbali, hajinya itu tidak sah dan tidak mencukupi kewajiban haji, sehingga orang tersebut tetap memiliki tanggungan untuk menunaikannya kembali dengan harta yang halal.

Oleh karena itu, Zainuddin Lubis mengingatkan kepada calon jemaah haji agar senantiasa memastikan bahwa harta yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji benar-benar halal dan terhindar dari unsur syubhat apalagi haram.

“Pastikan semua biaya haji berasal dari sumber yang halal dan terhindar dari unsur haram agar ibadah haji tersebut dapat diterima dan berpahala di sisi Allah swt.” tutup Zain dalam artikelnya.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo