Jakarta, Arina.id - Pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden RI ke-2, Soeharto, belakangan menuai pertanyaan banyak kalangan. Layak kah penguasa rezim Orde Baru (Orba) yang "dijungkalkan" dari jabatan presiden akibat isu kejahatan kemanusiaan dan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) lewat gerakan reformasi 1998 itu dianugerahi gelar Pahlawan Nasional?
Sejumlah gerakan masyarakat sipil menolak penganugerahan tersebut. Salah satunya jaringan Gusdurian. Gerakan masyarakat pengagum Gus Dur itu menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto telah mencederai semangat reformasi dan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan pasca-Orde Baru.
"Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan menganggapnya sebagai sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi," kata Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid kepada Arina.id, Senin 10 November 2025.
Alissa menilai Soeharto dianggap memiliki jejak dalam perjuangan kemerdekaan, melakukan pembangunan dan swadaya pangan, hingga menjadi pemimpin yang membuat situasi politik dan ekonomi stabil, akan tetapi memori kolektif bangsa Indonesia menunjukkan hal sebaliknya.
Hari Pahlawan pada 10 November 2025 menghadirkan dilema tentang bagaimana bangsa Indonesia mengingatnya. Di satu sisi, masyarakat mendapat teladan dari nama-nama tokoh yang berperan dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Namun momentum ini justru digunakan oleh penguasa untuk membuka luka lama dalam salah satu sejarah paling kelam negara Indonesia.
Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih dari tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga pengekangan kebebasan politik sipil.
"Ini membuatnya tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan seperti yang dimaksud Pasal 25 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," katanya menjelaskan.
Pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup. Jaringan Gusdurian, imbuh Alissa, menyayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah karena memberikan gelar bukan karena alasan yang arif, namun lebih karena relasi keluarga dan politik.
Alissa mendesak pemerintah agar selektif dalam memberikan gelar pahlawan di masa mendatang. Gelar tersebut hanya diberikan kepada tokoh yang tepat dan layak, yaitu mereka yang teguh memegang nilai moral, yang mengorbankan diri untuk kemaslahatan rakyat, dan bukan sebaliknya, mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan.
"Kami menegaskan bahwa bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan, melainkan karakter moral etis, terutama berkait dengan tindakan yang mengangkat kemaslahatan masyarakat dan menjaga harkat martabat manusia," katanya
Hal senada disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga ini memandang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto semakin membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo nir-etika, merusak hukum dan hak asasi manusia, tidak peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.
"Pemberian gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo sudah kami duga akan dipaksakan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest). Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda," ujar Ketua YLBHI M. Isnur.
Menurut Isnur, gelar pahlawan hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyatnya.
Isnur menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan secara hukum dan hak asasi manusia dengan empat peraturan dan putusan Mahkamah Agung. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 menyatakan bahwa negara mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat di berbagai peristiwa yang mengakibatkan pembunuhan massal jutaan orang.
Pada masa pemerintahan Soeharto, kata dia, telah terjadi berbagai kejahatan kemanusiaan, seperti Peristiwa 1965–1966, Penembakan Misterius 1982–1985, Talangsari Lampung 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998, Kerusuhan Mei 1998, serta Peristiwa Trisakti dan Semanggi I tahun 1998.
Kedua, TAP MPR X Tahun 1998 menyebutkan bahwa selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru telah terjadi penyimpangan berupa penafsiran kekuasaan yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Dalam periode itu terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, serta kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Ketiga, TAP MPR XI Tahun 1998 menyebutkan bahwa pemerintahan Soeharto penuh dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," imbuhnya.
Keempat, Mahkamah Agung melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 menyatakan bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56 (setara Rp4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
Selain itu, YLBHI menilai yayasan-yayasan yang didirikan oleh keluarga Soeharto turut menimbulkan berbagai masalah struktural. Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad, misalnya, memonopoli impor terigu yang berujung pada mie instaninsasi dengan nilai gizi rendah, sementara perampasan dan penguasaan tanah terjadi melalui konsesi hutan, perkebunan, dan peternakan yang dikuasai yayasan-yayasan Soeharto.
Yayasan Seroja, kata Isnur, juga disebut digunakan untuk melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.
"YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini. Tindakan tersebut semakin menunjukkan bahwa rezim Prabowo telah masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela," kata Isnur.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional ke sepuluh tokoh. Dari 10 tokoh itu ada Soeharto, tokoh buruh, hingga ulama. Pemberian gelar pahlawan nasional ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta. Prabowo menyerahkan langsung gelar pahlawan nasional ke para ahli waris.
Editor: Muhammad Taufiq


