Dark
Light
Dark
Light

Ini Daftar Gaji TNI 2025 Termasuk Tunjangan dan Gaji 13, Tertarik?

Ini Daftar Gaji TNI 2025 Termasuk Tunjangan dan Gaji 13, Tertarik?

Arina.id -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan angkatan bersenjata resmi milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. TNI memiliki 3 matra, yakni: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Sebagai bagian dari aparatur negara, para personel TNI juga mendapat pemasukan bulanan dari negara, yakni berupa gaji pokok dan aneka tunjangan.

Dikutip dari Detik, secara umum besaran gaji TNI 2025 tidak mengalami perubahan jika dibanding tahun 2024. Tahun lalu gaji TNI sudah mengalami penyesuaian naik 8 persen.

Daftar Gaji TNI 2025

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia, berikut besaran gaji pokok TNI 2025 berdasar pangkat:

Golongan I (Tamtama)

  1. Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  2. Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  3. Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
  4. Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  5. Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
  6. Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II (Bintara)

  1. Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  2. Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
  3. Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  4. Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  5. Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  6. Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

Golongan III (Perwira Pertama)

  1. Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  2. Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
  3. Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

Golongan IV

Perwira Menengah

  1. Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  2. Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
  3. Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi

  1. Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
  2. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  3. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
  4. Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 - 6.405.500.

 

Tunjangan TNI 2025

Besaran tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Berikut rinciannya:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.


Gaji ke-13 TNI 2025

Personel TNI juga bakal mendapat gaji ke-13. Mengacu informasi dari laman Kemenkeu, tahun ini rencananya gaji ke-13 TNI bakal cair pada Juni 2025. Besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

 


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo