Dark
Light
Dark
Light

Kelompok Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Hutan Adat

Kelompok Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Hutan Adat

Jakarta, Arina.id-Masyarakat sipil mengingatkan bahwa target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare harus dibarengi dengan penghentian praktik perampasan hutan adat yang terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Desakan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada Rabu 05 November 2025.

Dalam forum tersebut, Raja Juli menyatakan bahwa pemerintah akan mengakui dan mengalokasikan 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat dalam empat tahun mendatang.

Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029.

"Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,”ujar Raja Juli.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono menilai target tersebut akan menjadi sia-sia apabila praktik perampasan hutan adat tidak dihentikan.

"Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, tetapi proyek-proyek raksasa mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas daripada angka itu," kata Torry dalam kepada  Arina.id.

Proyek-proyek besar yang dimaksud mencakup food estate, hutan energi dan karbon, serta industri ekstraktif. Salah satu contohnya terjadi di Merauke, Papua Selatan, di mana proyek food estate yang dikemas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) menggusur hutan adat milik suku Yei dan Malind Anim. 

Kasus serupa juga terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara, ketika warga Maba Sangaji yang menolak proyek tambang justru dikriminalisasi.

Tumpang Tindih Kawasan Konservasi dan Wilayah Adat

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengatakan banyak wilayah adat yang tumpang-tindih dengan kawasan konservasi.

"Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah tidak confident mengakui wilayah adat dan Masyarakat Adat," jelasnya.

Kasmita mencontohkan kasus di Colol, wilayah adat yang didominasi perkebunan kopi rakyat di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. 

Sebagian besar perkebunan dan kampung di Colol tumpang-tindih dengan Taman Wisata Alam Ruteng, kawasan konservasi seluas lebih dari 32 ribu hektare.

Ketiadaan rekognisi terhadap wilayah adat Colol memicu konflik berkepanjangan, termasuk tewasnya enam petani kopi dalam peristiwa Rabu Berdarah 2004, serta kriminalisasi terhadap Mikael Ane, tokoh adat setempat.

Rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat ditetapkan melalui peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, wilayah konservasi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.

Kasmita juga menyoroti absennya para pejabat tinggi dari lembaga-lembaga yang kewenangannya bersinggungan dalam pembahasan pengakuan hutan adat.

"Perlu ada rapat pimpinan para pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan yang selama ini belum tampak dalam serangkaian pertemuan bersama Menteri Raja Juli," ujarnya.

Bukan Alat Diplomasi

Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi Terre menilai target 1,4 juta hektare masih terlalu kecil dibandingkan potensi hutan adat yang ada.

Saat ini, terdapat 33 juta hektare wilayah adat yang telah teregistrasi dalam sistem BRWA. Untuk mengakui wilayah tersebut, pemerintah perlu membangun sistem kerja terpadu lintas kementerian dan pemerintah daerah, sekaligus merevisi regulasi yang selama ini menghambat pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan hutan adat.

Erasmus juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik perampasan hutan adat yang berkepanjangan di Indonesia.

"Pemerintah mesti menjamin perlindungan bagi Masyarakat Adat yang seumur hidup menjaga hutan mereka tanpa pamrih," tegasnya.

Di Papua Selatan, hutan adat suku Yei dan Malind Anim menjadi target proyek industri bioetanol. Hutan mereka diperlakukan semata-mata sebagai objek produksi komersial. 

Ironisnya, tidak ada satu pun peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan sejak proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) hingga kini berlanjut menjadi PSN Pangan dan Energi yang mencakup Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante. Ia menyoroti kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Yei yang hidup di sekitar perkebunan tebu sumber industri bioetanol tersebut.

"Pengetahuan Masyarakat Adat tidak akan pernah diakui selama hutan mereka terus digunduli untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

Franky menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan Masyarakat Adat sebagai alat diplomasi dalam perundingan politik dan negosiasi pendanaan internasional. Pemerintah harus secara konkret memenuhi hak hidup dan menjamin perlindungan penuh bagi Masyarakat Adat. 

"Salah satu langkah mendesak adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk mengakhiri rezim pengakuan bersyarat yang menghambat perlindungan hak asasi manusia dan sumber-sumber kehidupan mereka," tandasnya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo