Dark
Light
Dark
Light

Mensos Akui Belum Semua Penyandang Disabilitas Mendapatkan Haknya Sesuai Undang-Undang

Mensos Akui Belum Semua Penyandang Disabilitas Mendapatkan Haknya Sesuai Undang-Undang

Jakarta, Arina.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan belum semua penyandang disabilitas di Indonesia mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang. Hal ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan Pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Gus Mensos saat berpidato di hadapan ratusan penyandang disabilitas yang hadir pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024, di Taman Ismail Marzuki, Selasa (3/11/2024).  

Gus Mensos mengatakan 7 persen dari total penduduk Indonesia mengalami kondisi disabilitas berbagai ragam. Data ini dihimpun oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) dari berbagai sumber, mulai dari Susenas, Regsosek, dan Statistik Pendidikan. 

"Dari data ini, sebesar 11,42 persen Orang Penyandang Disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan. Sekitar 71,4 persen Penyandang Disabilitas masih bekerja pada sektor informal, dan 50 persen anak usia sekolah penyandang disabilitas belum bisa mengenyam pendidikan yang layak," katanya. 

Gus Mensos melanjutkan, sebanyak 24 persen penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan.

Sementara itu, kuota kerja untuk Penyandang Disabilitas sebesar 2 persen untuk instansi pemerintah dan 1 persen instansi swasta juga belum sepenuhnya terwujud.

5 Agenda
Untuk menjawab tantangan ini, Gus Mensos mengungkap 5 agenda yang dipersiapkan untuk mengatasi berbagi tantangan dan problematika yang dihadapai oleh penyandang disabilias.

"Pertama, sinkronisasi dan validasi data untuk mewujudkan data Tunggal terpadu yang didalamnya memuat profile disabilitas secara utuh, dan saat ini sedang dikonsolidasikan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai dengan arahan Presiden," katanya. 

Selanjutnya data tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah, untuk merencanakan program-program yang sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Agenda kedua adalah menyiapkan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara bertahap sesuai dengan mandat Undang-Undang guna memudahkan pemberian layanan. 

Sedangkan untuk agenda ketiga, Gus Mensos mengatakan pemerintah akan merintis platform digital seperti e-loker untuk mempertemukan pemberi dan pencari kerja dari kalangan penyandang disabilitas. 

"Platform ini juga akan memformulakan mekanisme link and match antara kebutuhan pasar dan pendidikan vokasional penyandang disabilitas," ujarnya.

Sementara itu, memperkuat kolaborasi, sinergi antar Kementerian/Lembaga maupun pihak swasta menjadi agenda ke empat.

Penguatan kerja sama bertujuan memperluas kesempatan bagi para penyandang disabilitas dalam mengakses sistem sumber yang mereka butuhkan.

Kemensos akan turut mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah tentang konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas yang saat ini telah memasuki tahap akhir. RPP ini ditunggu oleh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi beban pengeluaran penyandang disabilitas.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo