Jakarta, Arina.id - Baru-baru ini ramai kabar Habib Indrus Bin Salim Aljufri alias Guru Tua, salah satu pendiri organisasi Islam Alkhairaat yang berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Namun usulan tersebut diisukan terhambat status kewarganegaraannya yang bukan WNI (Warga Negara Indonesia).
Kabar ini mencuat di tengah-tengah polemik status nasab Ba'alawi yang memang sedang membara akhir-akhir ini. Umat Islam terbelah-belah dalam menyikapi kontroversi nasab Ba'alawi sebagai keturunan Rasulullah Muhammad SAW yang dipicu oleh penelitian ilmiah Kiai Imaduddin Utsman tersebut.
Lalu bagaimana status Habib Idurs sendiri? Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan status pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri adalah Warga Negara Indonesia. Namun, status WNI tersebut baru diberikan tahun kemarin, tepatnya 18 Juli 2024 ketika isu nasab Ba'alawi sedang panas-panasnya.
"Guru Tua merupakan WNI sah, pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa (08/04/2025).
Dikutip dari ANTARA, Rakhmad menjelaskan, penetapan itu tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah yang mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
"Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," katanya menegaskan.
Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI.
Status kewarganegaraan ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas usulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang kini bernama Kanwil Kementerian Hukum Sulteng.
Selain itu, pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, turut mendukung penuh pengakuan ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua dalam bidang pendidikan, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.
“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” katanya.
Editor: Muhammad Taufiq


