Dark
Light
Dark
Light

Saksi-saksi Kunci Kasus Kuota Haji Kompak Akui Tak Pernah Setor Fee ke Gus Yaqut

Saksi-saksi Kunci Kasus Kuota Haji Kompak Akui Tak Pernah Setor Fee ke Gus Yaqut

Arina.id - Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang kini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak mengungkap hal mengejutkan. Sejumlah saksi kunci yang dihadirkan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengaku tidak pernah memberikan fee dari percepatan T0 haji khusus secara langsung ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Mereka menegaskan tidak pernah menerima instruksi, surat perintah, atau permintaan dalam bentuk dokumen apapun secara langsung dari terdakwa. Penegasan itu antara lain disampaikan Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Ridwan Kurniawan, mantan staf honorer Seksi Pendaftaran Ditjen PHU Kemenag, dan Nila Aditya Devi, mantan pegawai di Ditjen PHU Kemenag. 

Bahkan, di depan majelis hakim, Kamis (10/9/2026) lalu, mantan Kepala Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU Slamet mencabut mayoritas  berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Hal tak jauh beda dilakukan oleh mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin pada Selasa (15/9/2026). 

Hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian dua mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, yakni Agus Syafi dan Rizky Fisa Abadi. 

Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan, dari 432 saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut. Bahkan dalam persidangan, ketika Melissa mengonfirmasi istilah "bos" atau dugaan arahan fee yang sempat dilontarkan saksi, ternyata fakta persidangan menunjukkan hal itu tidak merujuk maupun mengalir ke Gus Yaqut. 

"Bahkan saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain—termasuk oknum pejabat ASN Internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel—dan bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut," tandasnya.

Dengan bukti kuat di persidangan ini, Melissa berharap, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Yaqut semakin terang benderang. Dia juga yakin, para saksi yang dihadirkan hari ini akan memperkuat posisi Gus Yaqut yang tak pernah memberikan instruksi atau menerima aliran fee dari fee percepatan T0 haji khusus. 


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo