Jakarta, Arina.id—Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Meski telah meminta maaf, laporan dugaan penistaan agama terhadap Abah Setu di Polres Metro Bekasi masih berproses.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan tersebut. Polisi masih menyiapkan langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Masih (berproses), sementara belum ada (pencabutan laporan)," kata Oddang di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
"Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya," lanjutnya.
Meski demikian, Oddang mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama masyarakat telah menyampaikan sikap memaafkan Abah Setu atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, video Abah Setu yang menyinggung Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial dan memicu reaksi masyarakat. Abah Setu bahkan didatangi massa di kediamannya pada Senin malam, 7 September 2026.
Permintaan maaf Abah Setu disampaikan dalam mediasi dan klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam kesempatan tersebut, Abah Setu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.
"Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut bahwa video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum Muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Abah Setu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan kesalahan Abah Setu tetap perlu dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas.
"Kalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku dalam negara RI, oleh karena itu pihak dari penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum. Bagaimana cara dan prosedurnya tentu mereka sudah dan lebih tahu," kata Anwar Abbas, Jumat (11/9/2026).
Selain meminta maaf, Abah Setu menyatakan akan menghentikan kegiatan Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya, termasuk aktivitas dan konten di media sosial.
"Kedua, saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat majelis taklim, konten medsos, pengajaran terselubung berpotensi menghina dan menyesatkan kaum Muslimin," ujarnya.
Abah Setu juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ketiga, saya bersedia mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku dan apabila saya mengulang hal yang sama atau sejenis di kemudian hari," ucapnya.
Ia juga berjanji akan menjaga harkat dan martabat Rasulullah SAW serta memperbaiki pemahamannya mengenai ajaran Islam.
"Yang kelima, saya akan senantiasa memperbaiki dan memvalidasi kebenaran dan kemuliaan Islam pada ulama yang soleh," imbuhnya.
Abah Setu kemudian menegaskan pernyataan tersebut dibuat dengan iktikad baik dan dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun di hadapan Allah SWT.
"Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan iktikad baik dan saya siap mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku bahkan saya siap mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT," pungkasnya.
Editor: Suci


