Arina.id -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi RI) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya memperkuat penegakan hukum di ruang digital. Sampai saat ini mereka mengklaim sudah memblokir hingga 1,3 juta konten terkait judi online (judol).
“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” ucap Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital RI di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Melalui siaran pers di laman resmi komdigi.go.id, Meutya juga menjelaskan bahwa untuk kurun 20 Oktober 2024 sampai 23 April 2025, pihaknya sudah menangani lebih dari 1,3 juta konten judol.
Jumlah tersebut terdiri 1,1 dari situs judi, lalu ditambah 127 ribu dari konten media sosial yang dengan mudah dapat diakses masyarakat. Jumlah tersebut menunjukkan ancaman nyata di ruang digital.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” tegas Meutya Hafid.
Demi meminimalisir pelanggaran dan penyalahgunaan ruang digital, Kemkomdigi juga sudah menerapkan sejumlah kebijakan strategis.
Termasuk program SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), yakni aturan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam. Kemudian untuk konten negatif lainnya dalam waktu 24 jam.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga sudah diterbitkan. Hal ini demi memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” imbuh Meutya.
Terkait hal ini, Akhsanul Khaq selaku Anggota III BPK RI memberikan apresiasi soal sejumlah langkah progresif yang sudah diterapkan.
Ia mencatat bahwa sampai saat ini, Komdigi telah menindaklanjuti hingga 82,2 persen rekomendasi BPK. Jumlah itu jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen.
“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” kata Akhsanul Khaq.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” pungkasnya.
Editor: A. Sentosa


