Dark
Light
Dark
Light

5 Kampus Islam Negeri Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

5 Kampus Islam Negeri Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Jakarta, Arina.id — Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) memberikan sertifikat dan penghargaan kepada 5 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai badan publik informatif.

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Komisioner Informasi Pusat kepada para Rektor, dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024) malam.

Kelima PTKIN ini menerima penghargaan bersama 35 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia yang berhasil masuk dalam badan publik informatif untuk kategori perguruan tinggi negeri.

Kelima PTKIN dalam Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 adalah:

  1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 97,50 peringkat 15 PTN Nasional)
  2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (nilai 97,13 peringkat 19 PTN)
  3. UIN Walisongo Semarang (nilai 96,97 peringkat 21 PTN)
  4. IAIN Kediri (nilai 96,28 peringkat 25 PTN)
  5. UIN Raden Fatah Palembang (nilai 95,80 peringkat 28 PTN).

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, didampingi oleh Ketua PPID, Tedi Priatna, dan Koordinator Pelaksana PPID Universitas Dian Nuraiman mengucapkan syukur dan mengapresiasi seluruh sivitas akademika UIN Bandung yang telah bekerja sama, sama-sama bekerja untuk mewujudkan kampus unggul, kompetitif berbasis rahmatan lil alamin sebagai badan publik informatif kategori perguruan tinggi negeri, terutama di lingkungan PTKIN.

"Alhamdulillah tahun 2024 UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia. Hasil ini merupakan capaian tiga tahun berturut-turut,” tegasnya, Rabu (18/12/2024).

UIN Bandung mendapatkan total nilai 97,50 dan berada di peringkat 1 PTKIN. “Terima kasih atas support dan arahannya kami haturkan terutama kepada Bapak Rektor, Para Wakil Rektor, Para Kepala Biro, serta kerjasamanya bagi Civitas Akademika. Semoga capaian ini dapat terus menambahkan catatan Prestasi kampus kita tercinta,” jelas Dian.

Dalam paparannya, Ketua KIP, Donny Yusgiantoro mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya telah melakukan uji keterbukaan informasi pada 363 badan publik dalam berbagai kategori di tahun ini, baik kementerian/lembaga, lembaga non struktural, BUMN, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, maupun partai politik. Jumlahnya naik signifikan dari 139 badan publik di tahun lalu.

Dari total 363 badan publik yang diukur, sebanyak 162 badan publik masuk kualifikasi informatif. Angka ini setara dengan 44.36% dari total 363 badan publik yang melakukan uji keterbukaan informasi tahun ini.

Dari total 363 badan publik, 149 diantaranya adalah badan publik perguruan tinggi negeri. Namun dari jumlah itu, hanya 35 perguruan tingi negeri yang masuk kategori informatif. Lainnya, 5 perguruan tinggi menuju informatif, 7 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 94 perguruan tinggi negeri lainnya tidak informatif.

Menurutnya perguruan tinggi negeri menjadi salah satu penyumbang terbanyak badan publik tidak informatif bersama BUMN. Kondisi ini dinilainya perlu terus didorong sehingga badan publik perguruan tinggi negeri terus meningkat kualitas keterbukaan informasinya.

“Khusus kepada kementerian yang membawahi perguruan tinggi dan BUMN, kami Komisi Informasi Pusat merekomendasikan agar Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan keterbukaan informasi,” bebernya.

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian partisipasi warga negera, tata kelola badan publik yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.

Untuk tingkat keterbukaan informasi setiap badan publik, terdapat lima tingkat keterbukaan informasi publik yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Informatif merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi dimana badan publik dinilai mencerminkan komitmen transparansi.

Rektor UIN Jakarta, Asep Jahar bersyukur dan mengapresiasi seluruh sivitas akademika UIN Jakarta yang telah bekerja keras, sehingga dapat mewujudkan UIN Jakarta sebagai badan publik informatif kategori perguruan tinggi negeri. “Alhamdulillah, mengakhiri tahun ini, kita mendapatkan award sebagai perguruan tinggi negeri yang Informatif,” ujarnya.

Menurutnya, capaian status perguruan tinggi negeri Informatif merupakan prestasi sekaligus tanggungjawab lebih besar untuk membangun keterbukaan informasi yang lebih baik lagi. “Ini adalah sebuah prestasi yang sangat penting, namun tentu penghagaan ini harus kita pertahankan dan kelola dengan baik,” katanya.

Ke depan, UIN Jakarta harus terus berinovasi dalam memberikan akses layanan informasi publik yang lebih baik lagi. Ini dilakukan dengan meningkatkan teknologi dan digitalisasi dalam menopang layanan informasi publik berkualitas.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo