Dark
Light
Dark
Light

Skema Relaksasi KUR bagi Debitur Korban Bencana Banjir Bandang Sumatera Disiapkan

Skema Relaksasi KUR bagi Debitur Korban Bencana Banjir Bandang Sumatera Disiapkan

Arina.id - Dampak bencana banjir bandang di tiga wilayah Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh), juga memberikan pukulan cukup berat bagi masyarakat dan sektor perbankan. Sebanyak 158.848 orang (debitur) penerima KUR (kredit usaha rakyat) dengan total nilai Rp 8,9 Triliun terdampak langsung bencana.

Saat ini pemerintah sedang menyusun skema relaksasi bagi debitur terdampak banjir bandang Sumatera tersebut. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Airlangga menyebutkan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp 43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp 8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga dalam laporannya kepada presiden, dikutip dari Antara.

Dalam rangka penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.

Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana. "Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuhnya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo