Dark
Light
Dark
Light

Ramai-ramai Minta Usut Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera yang Tewaskan 995 Orang

Ramai-ramai Minta Usut Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera yang Tewaskan 995 Orang

Arina.id - Banjir bandang yang menerjang tiga wilayah di Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh) menyisakan misteri penyebab air bah terjun dari atas pegunungan. Dugaan paling kuat penyebab banjir yang menelan 995 korban jiwa dengan 226 di antaranya masih hilang itu, adalah aktivitas perusahaan di atas gunung.

Sekarang publik tanah air ramai-ramai mendesak kepolisian agar mengusut tuntas penyebab banjir yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan. Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta dilakukan penyelidikan kemudian agar mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu juga Kemudian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga menyerukan desakan serupa agar mencabut izin perusahaan yang terbukti menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor pada tiga provinsi di Sumatera.

Sementara itu kepolisian, sebelumnya juga menegaskan sedang menyelidiki penyebab banjir Sumatera, terutama terkait dengan asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir Aceh. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan, informasi awal memang ada aktivitas ilegal logging di sana. 

"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong, yakni kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Sementara dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. 

Irhamni menegaskan bahwa kegiatan tersebut mayoritas tidak berizin. "Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.

Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) mendesak polisi cepat menyelidiki penyebab bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatera. Langkah polisi menunjukkan penanganan bencana tidak berhenti pada narasi 'cuaca ekstrem' semata, tetapi juga menyentuh dimensi penegakan hukum. "Terhadap praktik ekonomi yang melampaui daya dukung lingkungan, seperti dugaan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan daerah aliran sungai," kata Uliatul Hikmah dari Lilin Nusantara.

Adapun Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyebut empat perusahaan yang disegel dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera, harus diberi sanksi pidana. Dia menegaskan pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. 

Menurut dia, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas. "Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," kata Daniel di Jakarta, Jumat.

Dia juga mendesak pemerintah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, kata dia, merupakan elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab. "Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih," kata dia.

Dia mengatakan siapapun pihak yang yang melanggar harus ditindak tegas, tanpa perlu melihat latar belakang. Negara, kata dia, wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan. Daniel mengharapkan pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. 

Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal. "Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga berperan dalam musibah banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Keempat perusahaan itu yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/ PT NSHE, serta tujuh PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Jumlah entitas usaha ditindak oleh Kemenhut itu termasuk yang terbaru yaitu tiga PHAT JAS, AR, dan RHS.

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal juga mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Kehutanan guna mengatasi berbagai persoalan yang membayangi tata kelola hutan di Indonesia. "Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita," katanya.

Dia mengatakan berbagai kerusakan lingkungan, termasuk maraknya kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera, merupakan indikator nyata dari ketidakberesan pengelolaan hutan.

Menurut Robert, masalah paling mendasar terlihat dari tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu oleh berbagai jenis perusahaan. Penanganan kayu hasil hutan berbeda-beda antara perusahaan hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), dan perusahaan sawit.

Ia menjelaskan pada perusahaan sawit, pembukaan lahan dilakukan secara total tanpa tebang pilih. Kayu-kayu besar dijual karena bernilai tinggi, sementara batang kecil dan cabang ditumpuk di tepi areal dan akhirnya hanyut saat banjir. "Yang paling parah itu sawit. Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali," katanya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo