Jakarta, Arina.id—Upaya menguji mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Mahkamah menyatakan pilkada tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Penegasan itu disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT) terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada.
Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri dinyatakan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun berpotensi terjadi akibat norma yang mereka uji.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas pemilu, serta tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
"Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (29/6/2026).
Keempat mahasiswa tersebut menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka menilai frasa “secara langsung dan demokratis” masih membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.
Permohonan itu diajukan di tengah kembali mengemukanya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Para pemohon berpendapat perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini dijalankan melalui pemilihan langsung.
Namun, MK menilai dalil para pemohon lebih banyak didasarkan pada kekhawatiran atas kemungkinan perubahan sistem pilkada, bukan pada kerugian konstitusional yang telah atau berpotensi langsung mereka alami.
Sebelumnya, Hasil Survei Nasional Pusat Polling Indonesia atau Puspoll Indonesia periode 18–26 Mei 2026 menunjukkan bahwa dukungan masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat.
Sebanyak 82,2 persen responden menyatakan setuju gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Dukungan terhadap pemilihan langsung bupati dan wali kota bahkan mencapai sekitar 84,0 persen.
Editor: Suci


