Jakarta, Arina.id—Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal dan pendidikan keagamaan.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta, 27 Maret 2026 ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, Mendagri Tito Karnavian
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter siswa melalui kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Surat Edaran Bersama bernomor 9 Tahun 2026, 3 Tahun 2026, dan 400.1/3304/SJ tersebut menegaskan bahwa upacara bendera merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Kegiatan ini dinilai mampu menanamkan nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kesadaran berbangsa di kalangan peserta didik.
Dalam ketentuan tersebut, upacara bendera wajib dilaksanakan setidaknya pada tiga momentum utama, yakni setiap hari Senin, peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan hari besar nasional lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penggunaan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan secara serentak dalam pelaksanaan upacara. Ikrar tersebut berisi komitmen pelajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua dan guru, belajar dengan sungguh-sungguh, rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air.
Tak hanya itu, peserta upacara juga dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu bertema kebersamaan seperti “Rukun Sama Teman” atau “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara hari Senin.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta bersinergi untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan tertib dan konsisten. Langkah tersebut meliputi sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia, pemberian keteladanan oleh tenaga pendidik, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pelaporan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur, hingga dilaporkan ke kementerian terkait di tingkat pusat.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini, sejumlah aturan sebelumnya terkait pelaksanaan upacara bendera dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat karakter generasi muda sekaligus membangun budaya sekolah yang lebih disiplin, aman, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan.
Editor: Kendi Setiawan


