Dark
Light
Dark
Light

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Unsur Babi

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Unsur Babi

Jakarta, Arina.id – Baru-baru ini salah satu isu yang ramai membetot publik terkait produk makanan bersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun ternyata ditemukan kandungan unsur babi (porcine). Ada sembilan produk yang dipersoalkan.

Temuan ini segera direspons oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka membenarkan kalau sembilan produk asing tersebut mengandung porcine atau zat yang terkandung dalam daging babi.

Seperti dijelaskan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, temuan ini merupakan hasil uji laboratorium bersama antara BPJPH dan BPOM yang memiliki tingkat akurasi tinggi. 

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, yang dibuktikan melalui uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine," ujar Haikal dilansir dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dari sembilan produk tersebut, tujuh produk yang terdiri atas sembilan batch telah bersertifikat halal, sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang belum tersertifikasi halal.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Sementara itu, untuk dua produk yang terindikasi memberikan data tidak benar saat registrasi, BPOM telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasaran," tuturnya.

Tindakan ini sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Haikal mengingatkan semua pihak untuk menaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen terhadap regulasi yang memiliki konsekuensi hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan secara konsisten, sehingga kehalalan produk benar-benar terjaga," tegasnya.

BPJPH dan BPOM menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan berkelanjutan di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Keduanya juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran produk.

"Siapa saja yang menemukan produk mencurigakan atau diduga tidak sesuai ketentuan, diharapkan segera melaporkannya,” tandas Haikal.

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung babi:

Produk yang sudah bersertifikasi halal sebagi berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

Produk yang belum bersetifikasi halal:

1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk 
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo