Dark
Light
Dark
Light

WHO Sebut Satu dari 3 Perempuan Dunia Alami Kekerasan oleh Pasangan

WHO Sebut Satu dari 3 Perempuan Dunia Alami Kekerasan oleh Pasangan

Jakarta, Arina.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan terbaru menyebut hampir satu dari tiga perempuan yang jumlahnya sekitar 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan seksual oleh pasangan.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mangatakan 316 juta wanita dan anak perempuan berusia 15 tahun ke atas menjadi korban kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intimnya selama setahun terakhir.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 11 persen dari seluruh wanita dan anak perempuan dalam kelompok usia tersebut di seluruh dunia.

"Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu ketidakadilan tertua dan paling meluas dalam sejarah manusia, namun masih menjadi salah satu yang paling sedikit ditindaklanjuti," ujar Tedros dilansir Aljazeera, Kamis (20/11/2025).

Menurut Tedros, mengakhiri kekerasan ini bukan hanya soal kebijakan; ini soal martabat, kesetaraan, dan hak asasi manusia. 

"Di balik setiap statistik terdapat seorang perempuan atau anak perempuan yang hidupnya telah berubah selamanya," jelasnya.

Badan PBB tersebut memperingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih merupakan krisis yang sangat terabaikan karena upaya untuk mengatasi masalah tersebut sangat kekurangan dana.

Dikatakan hanya 0,2 persen dari bantuan global dialokasikan untuk program yang berfokus pada pencegahan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2022.

Pendanaan tersebut bahkan semakin menurun tahun ini, menurut laporan tersebut, karena Presiden Amerika Serikat Donald Trump memangkas bantuan luar negeri dan kontribusi pembangunan negaranya .

Selain itu, perempuan dan anak perempuan di zona konflik atau yang hidup dalam situasi rentan lainnya sangat berisiko mengalami kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual.

"Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya jumlah konflik bersenjata, krisis berkepanjangan, serta degradasi lingkungan dan bencana telah menggarisbawahi meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan yang hidup dalam konteks yang rapuh ini," kata laporan tersebut.

"Risiko terpapar kekerasan ini diperparah oleh pengungsian dan ketidakamanan yang diakibatkannya," tandasnya.

Islam menetapkan hukuman pidana berat bagi pelaku, dengan dikenakan hukuman takzir. Pasalnya, perbuatan bejat itu berdampak buruk pada anak yang menjadi korbannya. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i, jilid IV, karya Imam Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi halaman 373:

 من أتى معصية لا حد فيها، ولا كفارة كمباشرة الأجنبية فيما دون الفرج، وسرقة ما دون النصاب أو السرقة من غير حرز، أو القذف بغير الزنا، أو الجناية التي لا قصاص فيها وما أشبه ذلك من المعاصي، عزر على حسب ما يراه السلطان 


Artinya: “Barangsiapa melakukan dosa yang tidak ada hukuman had atau kafarahnya, seperti bersentuhan dengan perempuan ajnabi di luar kemaluan, mencuri barang yang nilainya kurang dari nishab atau mencuri tanpa penjagaan, menuduh seorang Muslim dengan tuduhan selain masalah perzinaan, atau penganiayaan yang tidak ada qishashnya, dan lain-lain dari dosa-dosa seperti itu, maka ia dijatuhi hukuman ta'zir sesuai dengan apa yang dijatuhkan oleh pemerintah yang berwenang.”

Fatwa Dar Ifta Al-Mishriyah pada 6 Juni 2019, bahwa kekerasan seksual termasuk pada anak, masuk kategori perbuatan yang haram secara syariat. Pun tindakan tersebut tergolong dosa besar, dan merupakan kejahatan yang melawan hukum. 

Ulama menyebutkan bahwa kekerasan seksual hanya dilakukan oleh orang-orang berhati sakit dan hawa nafsu yang hina. Pelaku bejat ini mengotori dan mencemarkan diri dengan lumpur nafsu dengan cara yang hewani dan tanpa kontrol akal atau kemanusiaan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo