Jakarta, Arina.id-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana membuka rekrutmen petugas ibadah haji pada tahun 2026. Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M akan dibuka untuk PPIH Arab Saudi, petugas kloter tingkat daerah, hingga PPIH tingkat pusat.
Mengutip akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, Kementerian Haji dan Umrah RI telah merilis rencana rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.
Berdasarkan jadwal yang dirilis, proses seleksi akan dimulai pada November 2025 untuk Petugas PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat daerah. Tahapan ini menjadi tahap pertama bagi para pendaftar yang berminat mengabdi pada penyelenggaraan layanan haji.
Setelah itu, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat akan dilaksanakan pada Desember 2025 sebagai proses lanjutan untuk memilih kandidat terbaik yang memenuhi standar kompetensi dan integritas.
Peserta yang berhasil lolos seleksi kemudian akan memasuki tahap Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Januari hingga Februari 2026.
Pelatihan mencakup peningkatan kompetensi layanan, disiplin, serta kemampuan dasar berkomunikasi dalam Bahasa Arab. Kemenhaj mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengakses informasi lewat akun media sosial yang mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah RI maupun Panitia Rekrutmen Petugas Haji.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menjalankan tugas dan fungsi layanan haji, memperkuat kedisiplinan, serta membekali mereka dengan keterampilan dasar komunikasi bahasa Arab agar siap terjun langsung di lapangan.
Segala informasi resmi mengenai detail persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga jadwal lengkap nantinya hanya akan diumumkan melalui kanal resmi, yaitu situs haji.go.id, akun Instagram @kemenhaj.ri, serta melalui media massa nasional.
Syarat Petugas Haji 2026
Berikut daftar beberapa syarat umum yang dibutuhkan untuk daftar rekrutmen petugas haji:
1. WNI
2. Beragama Islam
3. Jasmani dan rohani sehat
4. Tidak sedang hamil
5. Punya komitmen untuk memberikan pelayanan jamaah;
6. Punya kredibilitas, integritas, dan riwayat karir yang baik (bukan/pernah jadi tersangka pidana)
7. Bisa menggunakan aplikasi Pelaporan PPIH
8. ASN Kemenag atau Badan Penyelenggara Haji, TNI, dan Polri
9. Masyarakat dari ormas Islam, Lembaga Pendidikan Islam (LPI), atau tenaga profesional tertentu.
Editor: Muhammad Taufiq


