Arina.id - Ketika dunia dan negara-negara Islam tidak berkutik, parlemen Knesset Israel telah merestui dan menyerukan aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina. Mayoritas parlemen (71 orang) mendukung mosi tersebut pada hari Rabu, 23 Juli 2025. Sementara sisanya (13 orang) tidak setuju dalam pemungutan suara kemarin.
Pemungutan suara tidak mengikat tersebut menyerukan penerapan kedaulatan Israel atas wilayah Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan – istilah Israel untuk menyebut wilayah tepi barat berdasar Kitab Talmud. Pencaplokan Tepi Barat, menurut mereka, akan memperkuat posisi dan keamanan negara Israel.
Selain itu, pencaplokan wilayah juga akan menjawab pertanyaan apa pun tentang hak dasar orang Yahudi untuk mendapatkan perdamaian dan keamanan di tanah air mereka sendiri. Mosi yang diajukan oleh koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tersebut bersifat deklaratif dan tidak memiliki implikasi hukum secara langsung meskipun bisa menimbulkan gejolak di parlemen mendatang.
Seperti dikutip dari Al-Jazeera, gagasan itu awalnya diajukan tahun lalu (2024) oleh menteri keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, yang tinggal di pemukiman ilegal Tepi Barat. Ia memegang jabatan di Kementerian Pertahanan negeri Zionis dengan tugas mengawasi administrasi wilayah Tepi Barat dan permukimannya.
Tahun yang sama (2024) parlemen Israel juga menyetujui mosi simbolis serupa menentang pembentukan negara Palestina. Di sisi lain, tepi barat bersama Jalur Gaza serta Yerusalem Timur, telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. Sejak saat itu, permukiman Israel telah meluas, meskipun ilegal menurut hukum internasional.
Di saat bersamaan, para pemimpin Palestina sebenarnya juga menginginkan ketiga wilayah tersebut masuk dalam perencanaan negara masa depan mereka. Apalagi sekitar 3 juta warga Palestina dan hanya sekitar 500.000 saja pemukim Israel tinggal di sana. Sehingga aneksasi itu akan menghambat pendirian negara Palestina.
Padahal, dengan berdirinya negara Palestina maka penyelesaian konflik lewat mekanisme solusi dua negara (two-state solution) baru bisa dilakukan, dan bagi dunia internasional solusi tersebut dianggap salah satu cara paling realistis untuk menyelesaikan konflik antara Israel - Palestina.
Hussein al-Sheikh, Wakil Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, mengatakan mosi tersebut merupakan serangan langsung terhadap hak-hak rakyat Palestina yang merusak prospek perdamaian, stabilitas, dan solusi dua negara.
"Tindakan sepihak Israel ini jelas-jelas melanggar hukum internasional dan konsensus internasional yang berlaku mengenai status wilayah Palestina, termasuk tepi barat," tulisnya dalam sebuah postingan di Platform X.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan, pihaknya dengan tegas menolak setiap usulan aneksasi. Kementerian tersebut menekankan bahwa "tindakan kolonial" tersebut memperkuat sistem apartheid di Tepi Barat.
Kemudian, seperti dilaporkan WAFA, kantor berita Palestina, aneksasi juga mencerminkan 'pengabaian yang nyata' terhadap banyak resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli 2024.
Kementerian itu menambahkan, meski perluasan permukiman terus berlanjut, aneksasi de facto sudah terjadi setiap hari. Setelah perang mematikan Israel di Gaza, pasukan Zionis telah mengintensifkan serangan terhadap kota-kota dan desa-desa di Tepi Barat yang mereka duduki.
Serdadu Netanyahu menggusur ribuan warga di Tepi Barat dan serangan mereka telah menewaskan ratusan orang. Para pemukim ilegal Yahudi, yang seringkali didukung oleh tentara Israel, juga telah meningkatkan serangan terhadap warga Palestina, mencaplok tanah, dan properti mereka.
Editor: Muhammad Taufiq


