Dark
Light
Dark
Light

Komnas Haji Nilai Skema Biaya Haji 2027 Terlalu Populis, Keuangan Terancam Krisis

Komnas Haji Nilai Skema Biaya Haji 2027 Terlalu Populis, Keuangan Terancam Krisis

Jakarta, Arina.id—Rancangan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2027 yang disiapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menuai sorotan. 

Skema pembiayaan 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan keuangan haji.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan, dalam skema tersebut biaya haji reguler dipatok sekitar Rp107 juta per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah hanya membayar sekitar Rp43 juta atau 40 persen, sedangkan sekitar Rp64 juta atau 60 persen ditutup melalui subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Mustolih, jika subsidi sebesar Rp64 juta diberikan kepada sekitar 203 ribu jemaah haji reguler, maka kebutuhan dana mencapai sekitar Rp13 triliun.

"Kebijakan yang menekan biaya serendah mungkin memang terlihat sangat populis dan berpihak kepada jemaah. Namun, jika dikaji lebih mendalam, ada banyak konsekuensi yang harus ditanggung," kata Mustolih dalam keterangannya.

Ia menilai skema tersebut menyerupai ponzi scheme, yakni memberikan keuntungan besar kepada jemaah yang berangkat lebih awal, tetapi berisiko merugikan jemaah yang masih menunggu antrean.

"Jemaah yang berangkat lebih awal menikmati subsidi besar, sedangkan jemaah yang berangkat pada tahun-tahun berikutnya berpotensi menanggung risiko ketika dana nilai manfaat tidak lagi mencukupi," ujarnya.

Mustolih mengingatkan, penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar dapat memicu krisis keuangan haji karena dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, nilai manfaat juga harus didistribusikan kepada jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu serta untuk mendukung operasional BPKH.

Saat ini, jumlah calon jemaah dalam daftar tunggu mencapai sekitar 5,5 juta orang. Sementara itu, target nilai manfaat yang diproyeksikan BPKH berkisar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan kebutuhan subsidi sekitar Rp13 triliun, Mustolih menilai angkanya telah melampaui target nilai manfaat tahunan.

Ia juga mempertanyakan keberlanjutan kebijakan tersebut apabila pada masa mendatang pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji Indonesia secara signifikan, sebagaimana target dalam Visi Arab Saudi 2030 yang diperkirakan dapat mencapai 400 ribu hingga 500 ribu jemaah per musim.

"Dari mana sumber subsidi akan diperoleh jika nilai manfaat sudah terkuras, sementara jumlah jemaah yang harus disubsidi semakin besar?" katanya.

Selain itu, tekanan ekonomi global, inflasi, ketegangan geopolitik, hingga kenaikan biaya logistik dan energi diperkirakan masih akan terus memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat keberlanjutan keuangan haji.

Mustolih menegaskan, nilai manfaat tidak boleh hanya dinikmati oleh sekitar 203 ribu jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Menurutnya, jutaan calon jemaah yang masih mengantre juga memiliki hak yang sama atas manfaat pengelolaan dana haji.

"Dari aspek keadilan, hak jemaah yang baru akan berangkat lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun mendatang juga harus dipikirkan," ujarnya.

Dari sisi syariah, Mustolih mengutip Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menyatakan hasil investasi setoran awal BPIH merupakan hak calon jemaah secara individu dan tidak boleh digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Ia juga menilai besaran biaya yang hanya dibebankan kepada jemaah sebesar Rp43 juta belum mencerminkan biaya riil penyelenggaraan ibadah haji selama sekitar 41 hari di Arab Saudi.

"Sebagai perbandingan, biaya perjalanan umrah saat ini sudah berkisar Rp40 juta untuk durasi hanya sembilan hingga dua belas hari. Karena itu, angka Rp43 juta untuk haji dinilai belum proporsional dan perlu dirasionalisasi," katanya.

Sebagai informasi, nilai manfaat dana haji berasal dari pengelolaan setoran awal calon jemaah haji yang saat ini mencapai sekitar Rp180 triliun.

Dana tersebut diinvestasikan BPKH ke berbagai instrumen investasi dan menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun yang didistribusikan untuk penyelenggaraan ibadah haji, calon jemaah dalam daftar tunggu, serta operasional BPKH.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo