Arina.id - Saksi Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, menegaskan kalau pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebesar 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji regular (50:50), merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2023 - 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2026.
Hilman dihadirkan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dalam persidangan, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat meminta Hilman menerangkan sebenar-benarnya terkait asal muasal pembagian kuota haji 50:50 pada 2024 sebab menyangkut nasib orang.
Pembagian kuota tambahan secara rata tersebut belakangan hari dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga membawa Gus Yaqut ke meja persidangan sebagai terdakwa. Yaqut dituduh korupsi dana haji, padahal fakta persidangan hampir semua saksi menyatakan Yaqut tidak menerima uang fee atau suap percepatan haji.
"Harus jelas ya, Pak (saksi). Jadi kan ini sesuatu hal yang harus saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya, karena ini kan nasib orang. Jangan dalam hal ini saling lempar, apa sih, lempar masalah, seperti itu. Jadi yang benar-benar saudara ketahui pada saat itu, gitu loh, Pak. Jangan Saudara tambahkan dan jangan Saudara kurangi. Ya kan? Saudara juga sudah terikat sumpah tadi, seperti itu," kata Hakim
"Baik. Jadi saya tanyakan sekali lagi untuk tidak ditanyakan lagi oleh tim advokat yang lain, bahwa pada saat menjelang ketika saudara menjemput terdakwa Yaqut di pelataran (Gedung DPR RI)...?" tanya hakim
"Betul...," Hilman menjawab.
"Itulah pertama kali Pak Menteri menyatakan ada pesan. Coba, bahasa saudara apa, yang saudara tangkap pada saat itu?" Hakim bertanya.
"Ya itu 50-50 arahan presiden," jawab Hilman.
Hakim menegaskan lagi: "50-50 arahan Presiden. Ya, terus? Baru kemudian yang lainnya. Berarti yang saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?"
"Pak Joko Widodo," Hilman kembali menjawab.
"Pak Joko Widodo. Baik, begitu, ya. Nanti kita lanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya setelah itu, ya. Gitu, ya?" Hakim menimpali jawaban Hilman.
Penjelasan Hilman ini dibenarkan oleh pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Ia menegaskan memang benar kalau gagasan awal pembagian kuota haji secara rata tersebut memang arahan dari Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan hifdzun nafs: keselamatan jemaah haji. Landasan idenya adalah peristiwa tingginya kematian jemaah haji pada 2023 yang mencapai 700 jemaah lebih.
"Sudah clear..,bahwa pertimbangan awal 50:50 adalah arahan dari Presiden (Jokowi) kepada Menteri. Lalu diterjemahkan oleh Direktorat PHU dan diselenggarakan sepenuhnya demi pelayanan dan keselamatan jamaah. Tentu ini evaluasi presiden atas peristiwa haji tahun 2023," kata Mellisa.
"Di persidangan sudah jelas. Ketika hakim meminta saksi menerangkan apa yang ia dengar langsung dari Pak Yaqut, jawabannya tegas: '50-50 arahan presiden.' Saksi juga menyebut presiden yang dimaksud adalah Bapak Joko Widodo."
Bagi kami, keterangan ini memperjelas dari mana pertimbangan awal pembagian kuota tambahan 50:50 berasal. Selanjutnya, jajaran Ditjen PHU menerjemahkannya dalam penyelenggaraan haji dengan mempertimbangkan kapasitas pelayanan dan keselamatan jemaah. "Sehingga, kebijakan tahun 2024 juga harus dibaca dalam konteks evaluasi atas persoalan penyelenggaraan haji 2023."
Editor: Muhammad Taufiq


