Jakarta, Arina.id—Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), telah mengajukan usulan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI.
Nilai BPIH yang diusulkan sebesar Rp88.409.365 per jamaah, yang berarti terjadi pengurangan sebesar Rp1.000.000 jika dibandingkan dengan BPIH pada tahun 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pembayaran biaya haji 2026 akan ditanggung oleh jemaah dan sebagian lainnya merupakan jatah dari pemanfaatan optimalisasi.
"Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000," ujar Dahnil dalam rapat kerja panitia (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dahnil menjelaskan penentuan besaran BPIH 2026 mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik serta dengan biaya yang wajar.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," kata Dahnil.
Ia menjelaskan, anggaran BPIH 2026 terbagi dalam dua komponen, yakni komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah (biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih) dan komponen yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi.
"Untuk tahun 1447 Hijriyah atau 2026 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 88.409.365,45, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 (62 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 (38 persen)," kata Dahnil.
Biaya Bipih tersebut terdiri dari Penerbangan pulang pergi embarkasi - Arab Saudi Rp 33.100.000, Akomodasi Makkah Rp 14.652.000, Akomodasi Madinah Rp 3.872.000, Biaya hidup Rp 3.300.000 dan Total keseluruhan Rp 54.924.000.
Anggota Komisi VIII DPR Mahdalena berharap pemerintah bisa menurunkan lagi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
"Saya awalnya mengapresiasi, tapi kemudian kecewa dengan usulan dari Kementerian Haji dan Umrah. Penurunannya tidak sampai sejuta. Masyarakat hanya tahu berapa biaya yang harus dibayarkan, bukan soal komponen subsidi nilai manfaat," ujar Mahdalena.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan komisi VIII telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Haji dan Umrah mengenai usulan BPIH.
Usulan rata-rata pemerintah tersebut, kata Marwan, memungkinkan untuk turun dalam pembahasan dalam rapat antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah.
"Besaran usulan rata-rata BPIH memungkinkan terjadi perbedaan sesuai dengan embarkasi masing-masing dan disiarkan simulasi," katanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti ketimpangan biaya antar-embarkasi, yang dinilai menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Ia mencontohkan perbedaan biaya antara jemaah asal Aceh, Jawa Barat, dan Banjarmasin, padahal semuanya memiliki masa tunggu yang panjang. "Kalau kita menginginkan keadilan, seharusnya semua jemaah membayar dengan jumlah yang sama," ungkapnya.
Editor: Muhammad Taufiq


