Jakarta, Arina.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah penerapan skema multi syarikah dalam satu kelompok terbang (kloter). Sebelumnya untuk pemberangkatan jemaah haji regular, satu kloter dilayani lebih dari satu syarikah, maka sekarang untuk gelombang II diberlakukan satu syarikah untuk satu kloter terkecuali dalam kondisi tertentu yang tidak terhindarkan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah pemisahan jemaah khususnya pasangan orang tua dengan anak, dan lansia dengan pendamping, yang sempat menjadi sorotan publik akibat kekusutan layanan berbasis multi syarikah pada gelombang pertama.
"Kami akan menerapkan one syarikah - one kloter secara ketat. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, dalam satu kloter pemberangkatan hingga penempatan jemaah haji ditangani lebih dari satu syarikah, sehingga sempat memicu hambatan dan keluhan. Hambatan tersebut misalnya terkait jadwal pemberangkatan, sementara keluhan terkait jemaah yang terpisah dengan keluarganya.
Hilman menjelaskan, langkah penataan kloter ini didukung kebijakan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah. Kebijakan ini juga akan memudahkan syarikah dalam menjangkau dan melayani jemaahnya.
Pemberangkatan jemaah haji regular ke Mekkah pada tahun 2025 ini memang baru pertama kali berbasis multi syarikah (8 syarikah), sehingga mengakibatkan terjadinya pecah kloter dan terpisah mahram (suami-istri, anak-orang tua, dan lansia-pendamping).
"Jadwal keberangkatan akan kami serahkan kepada syarikah 48 jam sebelumnya, dengan batas perubahan maksimal 10 persen dalam waktu kurang dari 24 jam," jelasnya.
Kemenag, kata Hilman, juga memastikan data manifest keberangkatan dikirim ke pihak syarikah paling lambat 15 jam sebelum jemaah tiba di Mekkah. Antisipasi tersebut untuk menghindari kebingungan di lapangan akibat ketidaksesuaian data yang kerap terjadi.
"Ketepatan dan keakuratan data manifest ini krusial. Kami pastikan data akan dikirim paling lambat 15 jam sebelum kedatangan jemaah di Mekkah untuk menghindari kebingungan di lapangan," jelasnya.
Pada rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI mengkritisi kebijakan Kemenag yang dinilai belum maksimal. Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem, Dini Rahmania menilai kekacauan dalam layanan haji 2025 seharusnya dapat diantisipasi lebih awal, mengingat konsep syarikah sudah diperkenalkan sejak 2022.
"Kita punya waktu untuk mitigasi, tapi kekacauan ini tetap terjadi. Ini bukan hanya soal sistem luar negeri, tapi soal mitigasi internal. Haji ini bukan hanya ibadah, tapi juga pelayanan yang bermartabat," kata Dini.
Senada, anggota Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq, menyoroti pemisahan visa dan sistem baru yang menyebabkan kekusutan di lapangan. Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak dibiarkan mengungkapkan kekesalan di media sosial karena dapat memperburuk situasi.
"Bayangkan bagaimana satu syarikah menangani 25.000 jemaah. Itu sulit secara layanan, termasuk katering. Idealnya satu syarikah melayani maksimal 10.000 jemaah, cukup empat maktab," ujarnya.
Maman juga meminta Kemenag menjelaskan kepada syarikah soal karakteristik jemaah Indonesia, termasuk dampak psikologis pemisahan antara suami dan istri. Pimpinan Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Dirjen PHU untuk serius menangani persoalan pemisahan jemaah.
"Mendesak Dirjen PHU untuk sungguh-sungguh memitigasi dan mengupayakan penggabungan jemaah haji yang terpisah dari pasangan dan pendamping (suami-istri, anak-orang tua, disabilitas dengan pendamping)," pinta Marwan.
DPR juga mendesak Dirjen PHU segera menyusun skenario darurat untuk puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). "Kami mendesak agar penggabungan jemaah yang terpisah dengan pasangan atau pendamping dilakukan secepatnya, khususnya untuk gelombang dua," ujarnya menambahkan.
Selain itu, DPR meminta Dirjen PHU mengevaluasi dan melakukan penataan kembali penerapan multi syarikah untuk membenahi penyediaan layanan jemaah haji agar lebih baik pada tahun yang akan datang.
"Mendesak Dirjen untuk memperhatikan dan menindaklanjuti penererapan multi syarikah ini," ucap Marwan membacakan poin rekomendasi.
Editor: Muhammad Taufiq


