Dark
Light
Dark
Light

Kedudukan Pasal 9, Pasal Tuyul yang Tidak Dijelaskan KPK dalam Dugaan Korupsi Haji

Kedudukan Pasal 9, Pasal Tuyul yang Tidak Dijelaskan KPK dalam Dugaan Korupsi Haji

Arina.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh mendasarkan narasi dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 pada Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa pembagian kuota haji Indonesia sebesar 92% untuk haji regular dan 8% untuk haji khusus. 

"Kuota khusus yang diselenggarakan oleh para biro travel ini adalah efek dari adanya splitting kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu itu yang kemudian dibagi rata, 10 ribu diantaranya untuk kuota haji khusus yang kemudian penyelenggaraannya dilakukan kawan-kawan di biro perjalanan haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetya, Rabu 24 September 2025.

Narasi KPK tersebut terus diulang-ulang di depan media, bahwa dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan disebabkan diskresi kebijakan pembagian kuota 50:50 yang dibuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yakni 10 ribu untuk jemaah regular dan 10 ribu untuk Jemaah haji khusus. KPK tidak pernah menyinggung Pasal 9 sebagai dasar atribusi atau mandat menteri agama.

Lalu bagaimana kedudukan Pasal 9 ini? Guru Besar Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy Lukman menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji Indonesia harus dilihat dalam perspektif tiga pasal, yakni Pasal 8, 9 dan 64. Ketiga pasal tersebut saling berhubungan. Pasal 8 menyebut kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: regular dan khusus.

"Pasal 8 tentang kuota haji Indonesia berkaitan dengan pasal 64, karena di situ ada nomenklatur yang sama walaupun hurufnya kecil. Relasi interpretasi sistematis," kata Rudy Lukman, kemudian menjelaskan bahwa Pasal 64 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Artinya, kuota haji regular sebesar 92%.

Kemudian, kata dia, Pasal 9 muncul dalam hal ketika ada kuota tambahan. Pasal itu berdiri sendiri. Jadi ketika tidak ada penambahan, pasal ini tidak aktif (tidak digunakan). Oleh karena itu Pasal 64 tidak bisa dihubungkan dengan Pasal 9 kalau dalam keadaan normal. "Karena logikannya, bagaimana bisa persentasenya bisa dihubungkan dengan sesuatu yang tidak ada (kuota tambahan tadi)." 

Maka kemudian, ada dua dimensi untuk melihat Pasal 9 ini: Pertama dimensi yang sifatnya keputusan (beschikking), lalu kedua dimensi peraturan (regeling). Artinya, beschikking ini harus ada keputusan bagaimana menetapkan kuota dan bagaimana mengisi kuotanya. "Ilustrasinya seperti botol, menetapkan wadahnya dulu, baru kemudian mengisinya."

Bunyi pasal 9 seperti ini:

  1. Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.
  2. Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikutnya untuk memutuskan bagaimana menetapkan kuota atau wadah, kemudian mengisinya itu diperlukan sebuah peraturan. Peraturan dalam dimensi kedua—regeling—dalam Pasal 9 ini ialah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur lebih detail pembagian kuota tambahan secara belah semangka rata 50:50 tadi.

"Jadi (berdasar pasal 9) penentuan kuota tambahan memang kewenangan menteri dalam konteks normatif. Namun bagaimana landasan dari tindakannya, menteri agama butuh pertimbangan-pertimbangan, kajian-kajian, ada rapat, sebagai dasar pijakan atribusi menteri agama, sehingga pembagian 50:50 menjadi legal."

Rudy menduga, KPK sebenarnya memahami kalau Pasal 9 itu memang atribusinya ke menteri agama. "Tapi nanti kan juga dilihat kenapa 50:50, apakah ada menguntungkan pihak tertentu, apakah ditetapkan dengan kehati-hatian, apakah ada force major, spesial cases, atau pertimbangan lain," katanya.

Lalu kenapa kuota tambahan itu atribusinya menteri agama? "Karena memang ada situasi yang berbeda, kuota dasar (221.0000) dan kuota tambahan (20.000) tadi. Makannya kewenangan diberikan kepada menteri karena melihat dan ada pertimbangan kondisi dan situasi tertentu."

Dalam kasus dugaan suap kuota haji, kata Rudy, sebenarnya yang harus diterangkan pula ialah penjelasan hubungan sebab-akibat dari pembuatan keputusan atau beschikking. Penjelasan ihwal sebab-akibat ini dimulai dari Pasal 9, kemudian menerangkan dan membeber kajian-kajian sebagai dasar tindakan membagi kuota 50:50 itu.

Seperti penjelasan Anna Hasbi, mantan juru bicara Gus Yaqut sebelumnya yang berulang kali menerangkan kalau salah satu pertimbangan utama keputusan terkait masalah pemondokan di Mina. Dari kajian Kemenag, kata Anna, pemondokan seluas itu akan sangat berisiko bila diisi 92% atau 18 ribu jemaah reguler dari kuota tambahan. 

Gambarannya, kuota awal jemaah haji Indonesia sebesar 221.000 terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus (92% regular dan 8% khusus). Lokasi pemondokan untuk regular sudah ditetapkan sesuai kuota itu. Ketika ada penambahan kuota 20.000, maka harus dihitung ulang dengan mempertimbangkan kapasitas tempatnya.  

Saat itu, Kementerian Agama menghitung kapasitas pemondokan mentok bisa diisi tambahan 10 ribu jemaah reguler. Akhirnya diputuskanlah membagi kuota tambahan rata. "Ada risiko overcrowding…,kita bicara soal nyawa. Makanya alasan kita pertama kali adalah hifdzun nafs. Itu maqashid syariah-nya, tujuan syariah mengambil kebijakan itu," ujar Anna berulang kali.

Dalam konteksi itu Rudy Lukman menambahkan, setelah memahami sebab, baru kemudian memahami akibat. Apakah benar-benar ada suap di situ, bukan menghitung keuntungan dan kerugian travel.

"Apakah ada permintaan khusus membayar yang dibenarkan secara hukum oleh para travel. Artinya, seharusnya tidak hanya menteri yang diperiksa, pegawai-pegawai, atau pejabat-pejabat yang diduga bermain di situ juga diperiksa," katanya.

"Jangan sampai, misalnya menteri yang tidak mendapatkan apa-apa kemudian dikambing-hitamkan. Jadi di sini KPK harus jujur, karena ini berkaitan dengan manusia juga, takutnya malah kriminalisasi, contoh kasusnya Tom Lembong, mens rea (niat jahatnya) tidak ada, namun tetap dianggap sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum," ujarnya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo